Untuk Pertama Kalinya, Freddy Thie Bawa Kaimana Raih Adipura

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaimana Freddy Thie (detikindonesia.co.id)

Bupati Kaimana Freddy Thie (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, Pemerintah pusat kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2023. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Salah satu pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut adalah Kabupaten Kaimana. Kabupaten Kaimana di bawah kepemimpinan Bupati Freddy Thie akhirnya meraih penghargaan Adipura 2023 dari pemerintah pusat.

Bupati Kaimana Freddy Thie menyebutkan bahwa penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak, terutama dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah di Kaimana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak saya dilantik, saya selalu sampaikan bahwa Kaimana ini kita orbitkan dengan potensi pariwisatanya. Untuk menguatkan pengunjung, daerah kita harus bebas sampah, bersih, nyaman dan ramah bagi wisatawan,” kata Freddy Thie, usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Walikota Tidore Kepulauan Hadiri Rapat Terbuka Dies Natalis Ke-59 Universitas Khairun Ternate

Freddy Thie juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kaimana di bawah kepemimpinannya terus konsisten menjaga tiga sektor untuk menopang pariwisata, yakni kebersihan, keamanan dan toleransi.

“Kabupaten Kaimana satu-satunya daerah di Papua yang meraih anugerah Adipura. Dan ini juga pertama kali untuk Kabupaten Kaimana,” jelasnya.

Freddy Thie mengajak masyarakat Kaimana untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan di daerah masing-masing.

Salah satu tips dan trik Kabupaten Kaimana bisa sukses meraih Adipura, kata Freddy Thie, adalah menjalankan program Kaimana nol sampah.

Hal ini sesuai dengan visi Kaimana yang mengusung semangat kota bersih, bebas dari sampah. Untuk mencapai itu semua, Pemkab Kaimana menggerakkan warga sekitar sebagai Satgas Pengawasan.

Baca Juga :  Menjelang Kompetisi Freddy Thie Beri Motivasi kepada Anggota Pesparawi Kaimana

“Nanti ada semacam hukuman sosial dengan mengambil gambar pelanggaran yang terjadi dan viralkan di media sosial. Semoga itu bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Kaimana telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Jam Buang Sampah. Berdasarkan Perbup itu, jam buang sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru