Hasil pertemuan tersebut pihak PT. MTSG menyampaikan permohonan ke pihak PT. RE melalui Asep, agar dapat memfasilitasi penyelesaian sisa tagihan PT. MTSG ke Andhika, pun di iyakan namun pasca pertemuan tersebut tidak ada lagi informasi dari pihak PT. RE.
Sementara manager PT. MTSG, Aksan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dari tagihan sesuai Invoice diatas yakni sebesar 418 juta rupiah, namun baru diselesaikan 200 juta rupiah melalui transfer ke rekening komisaris PT. MTSG, dan sisanya sebesar 218 juta rupiah belum dibayar oleh swadaya kelola.
Selain itu, Aksan juga mengaku bahwa persoalan ini telah di laporkan pihaknya ke Ditreskrimum Polda Malut, sejak 20 September 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait dengan laporan tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai dengan adanya persoalan ini terkesan pihak PT. PLN (Persero) Cabang Ternate, maupun PT. RE selaku kontraktor utama sama sekali tidak memiliki itikad baik, untuk menyelesaikan masalah ini.
Sehingga jika para tukang ini, tetap melakukan perobohan tiang SUTT sesuai dengan ancaman mereka, dikarenakan upah kerja mereka belum dibayar maka kami pun tidak bisa membendung itu, dikarena ini merupakan bentuk penuntutan hak,” tutupnya.
Sementara pihak PT. RE hingga berita ini dipublis belum merespon upaya konfirmasi awak media. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Cabang Ternate, saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan nomor kontak (0821-5711-XXXX) atas nama Yohanes, namun hanya membaca akan tetapi tidak merespon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2