Upaya Hukum yang Dilakukan Terhadap ARUS Dinilai Tidak Elegan

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Upaya hukum yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) pasca Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai peserta Pilkada serentak tanggal 22 September 2024 lalu disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH SM).

Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terhadap KPU karena diduga ada keberpihakan terhadap pasangan calon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw atau ARUS.

Direktur Eksekutif YLBH SM, Yohanes Akwan, S.H., M.AP dalam keterangan tertulisnya menegaskan, langkah tersebut sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam menerima hasil keputusan yang sudah final dan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, para penggugat seolah tidak siap menghadapi kekalahan dalam kontestasi politik.

“Fakta hukumnya sudah jelas, penetapan pasangan ARUS sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya telah bersifat final. Pada saat penetapan tanggal 22 September 2024, tidak ada keberatan resmi yang diajukan oleh pihak manapun, proses pun berlanjut ke pencabutan nomor urut pada 23 September 2024, dan lagi-lagi tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan melalui berita acara. Ini artinya, keempat pasangan calon tersebut pada dasarnya sudah menerima keputusan itu,” jelas Akwan.

Baca Juga :  Komitmen NasDem Duetkan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilgub Papua Barat Daya

Lebih lanjut, Akwan menyinggung soal alasan utama di balik gugatan ini terkait dengan status keaslian pasangan ARUS sebagai orang asli Papua.

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) pada 6 September 2024 menyatakan tidak mengakui status keaslian Abdul Faris Umlati sebagai orang asli Papua. Namun, Yohanes mengingatkan bahwa rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRP) pada tahun 2018 telah menetapkan bahwa Abdul Faris Umlati adalah orang asli Papua.

“Surat dari MRP Papua Barat pada tahun 2018 tersebut sudah jelas menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati adalah orang asli Papua, dan ini yang menjadi dasar kuat bagi KPU untuk menetapkan beliau sebagai calon,” kata Yohanes.

Baca Juga :  Reses di Namrole Buru Selatan, Komisi IV bersama Bupati menghabiskan Waktu di Pantai Desa Wali

“Menolak keabsahan status keaslian mereka sama saja menolak kemanusiaan itu sendiri. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal martabat.”

Yohanes juga menyoroti bagaimana tindakan ini dapat memicu diskriminasi terhadap perempuan Papua. Ia menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT yang merupakan putra asli Papua, lahir dari rahim perempuan Papua.

Dengan tidak mengakui keaslian mereka, sama saja dengan menolak peran dan martabat perempuan Papua dalam membangun bangsa.

“Kalau kita menolak keaslian mereka, kita sedang menolak kemanusiaan dan mengabaikan peran perempuan Papua yang melahirkan generasi penerus. Jangan sampai hanya karena urusan politik, kita menodai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Yohanes tegas.

Ia pun menyerukan kepada perempuan Papua untuk bersatu melawan upaya-upaya yang merendahkan martabat mereka.

Baca Juga :  Relawan Maladumes Targetkan 60 Persen ARUS Menang di Pilgub PBD

“Perempuan Papua adalah ibu dari tanah ini. Mereka tidak boleh dinomorduakan. Tanpa perempuan, tidak ada kehidupan. Jadi, mari kita hormati dan jaga martabat perempuan Papua,” tandasnya.

Yohanes mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Menurutnya, politik harusnya menjadi ajang pertarungan gagasan dan bukan alat untuk menciptakan ketidakadilan bagi siapapun, termasuk anak-anak dari perempuan Papua yang telah memberikan kehidupan bagi tanah Papua.

“Jangan diskriminasikan mereka hanya karena alasan politik. Setiap orang berhak dihormati dan diakui haknya sebagai bagian dari tanah Papua,” tutup Yohanes.

Gugatan yang dilayangkan oleh empat pasangan calon ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah PBD masih menyisakan banyak ketegangan.

Meski demikian, YLBH Sisar Matiti berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : KORERI.COM

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB