DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Usai melantik para anggota pengawas pemilu (Panwaslu) pada 29 Oktober 2022 kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat, kembali menggelar pembekalan enam (6) materi kepada 69 anggota Panwaslu dari 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat.
Adapun giat dalam pembekalan Panwaslu disampaikan oleh narasumber perwakilan Kejatisu, Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Husni Laily S.Pd.I, Divisi SDM Bawaslu langkat Rika sari dan Sayuti, bertempat disalasatu ruang Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (30/10/2022).
Dimana dalam penyampaian pembekalan 6 meteri disalasatu ruangan itu. 2 diantaranya disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Husni Laily S.Pd.I tentang pencegahan yakni.
1) mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu diwilayah kecamatan.
2)mengoordinasikan. menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu dikecamatan.
3)Melakukan koordinasi dengan pemerintahan terkait.
4) Meingkatkan partisipasi masyatakat dalam pengawasan pemilu di kecataman. Yang sebagaimana dalam pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Ketua Bawaslu Langkat menyampaikan pembekalan materi terkait Indeks Kerawanan Pemilu umum (IKP). IKP merupakan suatu rangkaian riset yang dilakukan Pengawas Pemilu sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, program, dan strategi dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan.
“Melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di setiap wilayah yang hendak melangsungkan pemilu. Segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir, dan dicegah,” terang Husni Laily, sembari menyampaikan, IKP sebagai instrument pencegahan.
Sedangakan manfaat Indeks Kerawanan Pemilu umum (IKP), lanjut Husni, untuk melakukan pemetaan, pengukuran, prediksi, dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas yang didentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu yang demokratis, untuk mengetahui
Dan mengidentifikasi ciri, karakteristik dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan pemilu. Sebagai referensi dalam menentukan strategi dan langkah-langkah antisipasi, pencegahan, dan meminimalisir kerawanan pelaksanaan pemilu.
“Selanjutnya tugas kelompok. Idenntifikasi titik rawan pelanggaran dalam tahapan tersebut, susun rencana kegiatan pencegahan pelanggaran yang meliputi yakni nama kegiatan, bentuk kegiatan, target sasaran kegiatan. Susun rencana kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengawasan melalui kegiatan pengawasan partisipatif yang meliputi nama kegiatan, lalu bentuk kegiatan dan target sasaran kegiatan,”terang Ketua Bawaslu dimateri pertamanya.
Ditempat yang sama ketua Bawaslu Langkat, Husni Laily S.Pd.I menyampaikan materi kedua terkait pengawasan verifikasi faktual (Verfak) dan dilanjutkan dengan pembekalan tujuan pengawasaan pemilu yakni. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, memberikan kepastian hukum. “Dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien,”lanjutya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya