>
“Pelaku merasa dendam terhadap korban dan memang tidak akur dari dulu,” tutur Ipda Mulia Renaldi.
Atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau penganiayaan yang mengakibatkan mati, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (DI/IM)
Editor: Deni Supriatna
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Imail |
Editor | : Airlangga |
Sumber | : |
Halaman : 1 2