Usai Peduli Lindungi Berganti Jadi Satu Sehat, Begini Syarat Terbaru Naik Pesawat

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.

Namun, apakah perlu vaksin booster kedua? Perjalanan udara kini akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat,” kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers dikutip, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  Tim Unit Turjawali Satlantas Polres Bireuen, Kawal Vaksin Secara Estafet

Adapun, untuk aktivitas perjalanan udara belum ada perubahan yang berarti. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan pada 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang.

Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.

Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023.

Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.

Baca Juga :  MRI Bangka Ajak Kaum Muda Miliki Dua Kemampuan Ini

Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023: 

Usia 18 tahun ke atas
– PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
– PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun 
– PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
– PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Baca Juga :  Permahi Gelar Aksi Unras di Depan SPBU 37 902 01 Biringkanaya, Ini Tuntutannya

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Bisniscom

Berita Terkait

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe
Terkait Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Halsel, DPC GAMKI Bakal Surati KPK 
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 15:58 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Percepat Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 10 Maret 2025 - 14:25 WIB

Polres TTU Berbagi Takjil untuk Umat Muslim di Bulan Suci Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:02 WIB

Kunjungi Gubernur NTT, Basarnas Kupang Tegaskan Komitmen Sinergi dan Layanan SAR

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:20 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah, Pemda TTU Didorong Ambil Langkah Hukum

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:43 WIB

Wali Kota Kupang Hadiri Ibadah Penyegaran Iman, Dorong ASN Lebih Disiplin

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:56 WIB

Polres TTU Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:10 WIB

Bupati Belu Taolin Agustinus dan Wakil Bupati Aloysius Haleserens Pamit Menjabat, Menyampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat Belu

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:33 WIB

Gubernur NTT Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibui Bersama Wakil Bupati Joko Lingara (Tengah) Foto Bersama ASN Usai Apel Gabungan Di Kantor Bupati Senin (10/3/2025) (Detik Indonesia/RRI/Dina)

PAPUA BARAT

Bupati Teluk Bintuni Instruksikan Percepatan Rehab Ruang Kerja

Senin, 10 Mar 2025 - 16:15 WIB