“Sampai saat ini aku belum tahu ya, tetapi aturan yang dimainkan adalah bahwa DPRD itu hanya mengusulkan. Jadi usulan itu bisa diterima, bisa juga tidak diterima, karena itu memang aturannya,” jelas Jhonny.
Secara pribadi, Jhonny memang mengusulkan Heru Budi Hartono tetap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, waktu yang tersisa antara masa jabatan Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2024 sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada cukup singkat, hanya beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga sebagai pribadi ya, sebagai anggota DPRD terpilih, saya akan mengusulkan Bapak Heru Budi Hartono karena lebih melihat kepada masa Pj nya ini. Paling lama empat bulan, kemudian kan dua tahun setelah melaksanakan, jadi tidak ada lagi semacam proses belajar,” tuturnya.
“Jadi kalau misalnya nanti pihak Kementerian Dalam Negeri atau Presiden mengharapkan bahwa perlu ada tindaklanjut dan tidak lagi ada proses belajar lagi, kemudian langsung sudah take off, nggak lagi belajar-belajar lagi. Bisa saja ada pandangan seperti itu (Heru dipilih kembali),” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Sementara untuk membahas dan menetapkan calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024). Diketahui jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 bahwa masa jabatannya hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Menjelang tahun ketiga ini, DPRD DKI Jakarta mengulang mekanisme pencalonan tersebut dengan menggelar Rapat Pimpinan. Nantinya hasil rapim ini akan disampaikan kepada Presiden RI Jokowi melalui Kemendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2