DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Permasalahan yang menimpa Bank Daerah kebanggan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Bank NTT merupakan drama klasik, yang sekali lagi mempertontonkan betapa buruknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya NTT.
Permasalahan yang terjadi tahun 2018 lalu akhirnya terkuak ke permukaan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada Bank NTT. Pada pemeriksaan tersebut ditemukan kejanggalan pada proses pembelian Medium Term Note (Surat Hutang Jangka Menengah) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT.
Menurut Laporan BPK, proses investasi tersebut tidak melalui uji tuntas untuk menilai kinerja PT SNP. Hal ini mengakibatkan Bank NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar 50 miliar rupiah, ditambah bunga kupon sebesar 10,5 miliar rupiah karena PT. SNP yang sudah pailit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya dugaan pembelian dilakukan secara asal-asalan dengan tidak memperhatikan kondisi perusahan yang saat itu sudah mengalami tunggakan triliunan rupiah di Bank Mandiri dan beberapa bank lainnya. Hal itu diperparah dengan adanya temuan pembelian surat berharga MTN tidak ada dalam rencana bisnis Bank NTT pada periode tersebut.
Hal lain yang juga menjadi sorotan, adalah lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Terkesan adanya pembiaran, sehingga sampai hari ini masyarakat NTT belum mengetahui secara jelas siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan ini, Mahasiswa dan Pemuda NTT yang tergabung dalam Jaringan Muda (JARUM) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jabodetabek menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk menggelar aksi unjuk rasa, seraya menyampaikan beberapa tuntuntan di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/12/2021) Siang.
Dalam aksi tersebut Koordinator Jaringan Muda (Jarum) NTT Jabodetabek, Darius P. Deusritus dalam orasinya mengatakan telah terjadinya tindakan korupsi di Bank NTT yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTT sendiri.
“Kami kemari untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kami. Kami menilai telah terjadi dugaan korupsi Yang dilakukan oleh Dirut Bank NTT sebesar 50 milliar, sehingga menimbulkan kerugian buat masyarakat NTT,” ucap Darius dalam orasinya.
Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan pada aksi tersebut, diantaranya;
1. Menuntut pencopotan Direktur Utama Bank NTT dari jabatannya.
2. Mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian MTN PT. SNP FINANCE oleh Bank NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya