UU Desa, Tersandera Kepentingan Elit Daerah (Secarik catatan kritis 8 tahun lahirnya UU Desa)

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana Desa Menggurita?

Bila kita menelusuk kedalam sendi – sendi hingga sampai pada akar masalah hukum dana desa yang terjadi selama ini, maka kita pasti menemukan fakta bahwa ada rangkaian logika hukum yang terputus disitu. Begitu muncul pemberitaan tentang adanya kasus hukum dana desa, focus kita hanya berhenti pada kepala desa dan perangkatnya saja. Alangkah keroposnya analisis kita jika hanya berhenti disitu dan selalu memposisikan kepala desa sebagai “kambing hitam” atas carut – marutnya proses pembangunan di desa dan masalah hukum dana desa. Padahal kita lupa selain dari itu masih ada peran “kambing putih” yang juga ikut memangsa dana desa dan mengendap pada dinas – dinas teknis terkait yang juga turut berkontribusi besar dalam proses penyelewengan dana desa selama ini. 

Praktik busuk pemangku kepentingan dan para elit di daerah sebagaimana yang telah Penulis uraikan diatas sudah cukup membuka mata dan telinga kita bahwa korupsi dana desa bukan peristiwa hukum tunggal, akan tetapi harus di baca sebagai tindakan koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh pemangku kepentingan dan para elit di daerah. Merujuk pada data hasil pemantauan penindakan kasus korupsi tahun 2018 yang dirilis oleh Indonesian Coruption Watch (ICW), dengan melakukan pemetaan korupsi dana desa berdasarkan lembaga terdapat 104 pemerintah desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 1, 2 triliun,  pemetaan penindakan korupsi dana desa berdasarkan aktor/jabatan terdapat 102 kepala desa dan 22 aparatur desa yang menjadi tersangka. Dari data ini kita belum melihat berapa jumlah ASN kabupaten/kota pada dinas teknis terkait yang terjaring kasus korupsi dana desa. Tentunya data penindakan kasus korupsi dana desa versi ICW ini tidak mutlak benar, tapi paling tidak sudah memberikan gambaran umum dan membantu mengantar pikiran publik untuk menarik benang merah pada setiap kasus korupsi dana desa di Indonesia, bahwa masih ada pihak lain yang sangat berpotensi terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa yang belum tersentuh tajamnya pedang dewi Themis yang tak pandang buluh untuk memerangi kejahatan.

Rekomendasi Perbaikan

Sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk membebaskan desa dari sandera pemangku kepentingan dan para elit daerah dan demi menyempurnakan cita – cita luhur negara yang ingin menjadikan desa yang mandiri dan bermartabat sebagaimana semanagat dan landasan filosofi pembentukan UU Desa. Penulis menawarkan langkah – langkah ikhtiar agar kedepan model pengelolaan dana desa menjadi lebih baik lagi sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari dana desa dapat merasakan sepenuhnya manfaat dana desa sebagai buah manis dari UU Desa. Adapun bentuk ikhtiar yang hendak Penulis tawarakan antara lain: a). Kementerian Dalam Negeri harus lebih intensive melakukan pemantauan dan evaluasi internal terhadap elit birokrasi daerah yang sengaja memanfaatkan kelemahan kepala desa untuk mendapatkan keuntungan yang secara langsung mengebiri otoritas desa dalam mengelola dana desa, b). Adanya komitmen yang tinggi bagi seluruh kepala daerah untuk tidak terlalu jauh masuk melakukan “intervensi berlebihan” diluar batas kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, hal ini dimaksudkan agar tidak mencederai azas rokognisi dan subsidiaritas yang di miliki desa, c). Memperpendek alur administrasi guna menutup rapat ruang pungli pada level kabupaten/kota terutama pada instansi teknis terkait dengan model pelayanan satu pintu untuk pengurusan administrasi pengelolaan dana desa, d). Pemerintah daerah perlu memfasilitasi kegiatan yang bersifat capacity building dan integrity building agar semakin memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan moralitas kepala desa, perangkat pemerintah desa dan BPD terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa, hal ini dimaksudkan agar dapat meminimalisir tingkat korupsi dana desa, dan e), Pemerintah daerah perlu membuat kanal khusus yang mudah di akses oleh masyarakat untuk bisa melaporkan kepada bupati/walikota bila terdapat kejanggalan terkait pengelolaan dana desa, hal ini di maksudkan untuk mendorong pasrtisipasi masyarakat agar bersama – sama melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Semoga!!

Baca Juga :  Sekali Lagi Tentang OAP (Kasus Abdul Faris Umlati di Provinsi Papua Barat Daya)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ms Nijar
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Gereja Suku menutup Pintu penginjilan
Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg
Periode Kerja Untuk Swasembada Energi
Tidak Dipakai Di Pemerintahan Baru, Mantan Menlu Retno Marsudi Moncer Di Kancah Nasional dan Internasional
Sebuah Langkah Nyata Dari Anies Baswedan Menuju Kepemimpinan yang Visioner
Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi
Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:12 WIB

Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:27 WIB

Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:21 WIB

Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:04 WIB

Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN

Berita Terbaru

Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Dirut Perum Bulog, Wahyu Suparyono membahas program kerja anggaran tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025)

Nasional

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:43 WIB

Nasional

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:34 WIB

Teraju

Gereja Suku menutup Pintu penginjilan

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:20 WIB