UU IKN Direvisi, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi Pada Utang Luar Negeri

Jumat, 22 September 2023 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Demikian ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat memberikan catatan kritis pada Pandangan Akhir Mini DPD RI dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bersama DPR RI dan Pemerintah pada (19/09). RUU ini dibahas secara marathon sejak akhir Agustus lalu dan berhasil disepakati secara tri partit oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tingkat II.

Baru saja berjalan kurang lebih 1.5 tahun, implementasi UU Ibu Kota Negara (IKN) mulai menampakkan adanya beberapa masalah yang dapat menjadi “ganjalan” bagi proses pembangunan IKN. Apabila kita flashback ke belakang saat pembentukan UU IKN pada tahun 2021-2022 lalu, UU ini memang disusun dalam waktu yang sangat singkat yaitu mulai 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022, dan itu pun sempat terjeda dengan masa reses DPR RI dan DPD RI pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022. Saat itu, Senator Fachrul Razi juga sudah mengingatkan, bahwa penyusunan UU IKN sebaiknya jangan tergesa-gesa, dan perlu dilakukan pengkajian secara mendalam. Undang-undang yang dibentuk secara tergesa-gesa, akan mengakibatkan undang-undang tersebut sebentar-sebentar harus diubah dan hal ini dapat mengurangi kewibawaan undang-undang itu sendiri dan menjadi salah satu indikasi ketidakmampuan pembentuk undang-undang dalam mendesain materi muatan undang-undang dengan baik. Ternyata, kekhawatiran Senator asal Provinsi Aceh ini menjadi kenyataan dengan munculnya berbagai masalah dalam penerapan UU IKN saat ini.

Baca Juga :  Meledak, Fachrul Razi Deklarasi Wali Rakyat di Banda Aceh

Dalam proses pembahasan, masalah-masalah penerapan UU IKN kemudian dirangkum menjadi sembilan kluster substansi pokok revisi UU IKN yaitu kewenangan khusus Otorita IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan. Melalui revisi ini, kedudukan dan kewenangan Otorita IKN diperkuat agar lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya tanpa terjadi gesekan kewenangan dengan kementerian atau lembaga pemerintah terkait. Selanjutnya, ketentuan hak atas tanah juga disempurnakan sedemikian rupa agar tercipta ekosistem investasi yang friendly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun DPD RI secara prinsip dapat menerima substansi revisi UU IKN, namun juga disertai dengan sejumlah catatan kritis baik dalam Pandangan Awal maupun dalam Pandangan Akhir. Misalnya, sebagaimana dipaparkan oleh Fachrul Razi, pembangunan IKN jangan sampai membebani APBN dan berorientasi pada utang luar negeri. Saat ini memang utang luar negeri Indonesia sudah sangat membengkak, mencapai 396,3 Miliar Dollar atau setara dengan 6.104 Triliun (data Bank Indonesia). Jangan sampai pembiayaan dalam pembangunan IKN membuat utang negara semakin menumpuk. Selain itu, walaupun ekosistem investasi yang bersahabat perlu diciptakan, tetapi swastanisasi IKN juga perlu dilakukan secara hati-hati, karena penguasaan lahan oleh pihak swasta secara besar-besaran dapat membahayakan eksistensi pemerintah itu sendiri sebagai representasi negara yang menjamin wilayah dan masyarakatnya. DPD RI juga meminta agar perubahan pengaturan hak atas tanah dalam revisi UU IKN ini jangan sampai merugikan hak-hak masyarakat adat setempat.

Baca Juga :  Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem: Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

Secara lengkap, Pandangan Akhir DPD RI dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU IKN memuat beberapa catatan kritis sebagai berikut :

Pertama DPD RI berpandangan bahwa pencantuman Pasal 22D ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam Konsideran Mengingat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah sesuai dengan Pasal 18 UUD Tahun 1945 dan Putusan MK No.92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD Tahun 1945.

Kedua DPD RI berpandangan, bahwa pembangunan dan penyelenggaraan IKN tidak boleh menciptakan swastanisasi besar-besaran yang justru dapat membahayakan eksistensi pemerintah sebagai representasi negara yang menjamin wilayah dan masyarakatnya.

Ketiga DPD RI berpandangan bahwa Perubahan UU IKN harus melindungi tanah adat dan tanah ulayat penduduk asli atau masyarakat adat setempat dan dalam pengaturan alih fungsi lahan sepatutnya melibatkan partisipasi yang berarti (meaningful partisipation) dari penduduk asli baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.

Empat DPD RI berpandangan bahwa pembangunan dan penyelenggaraan IKN tidak boleh membebankan APBN dan berorientasi kepada utang luar negeri.

Lima DPD RI berpandangan bahwa Pemerintah Daerah di sekitar IKN dalam proses pembangunan, perlu memperhatikan pembangunan rumah bagi warga pribumi dan memberikan penguatan peran pemerintah daerah di sekitar IKN untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan, di samping juga adanya peran pihak swasta.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Viral Soal Harga BBM Malaysia Harus Dijelaskan Transparan

Enam DPD RI berpandangan RUU ini harus memperhatikan aspek geopolitik dan geostrategi sebagai komponen penting untuk memperkuat pertahanan negara.

Tujuh DPD RI berpandangan bahwa perlu dipastikan Tata Ruang IKN, Tata Ruang provinsi sekitar IKN dan Tata Ruang Nasional yang terintegrasi satu sama lain. dan memiliki desain yang tepat, mengingat tata ruang merupakan salah satu unsur penting dari kedaulatan negara.

Delapan DPD RI berpandangan, berkenaan dengan kedudukan DPD RI sebagai Representasi Daerah, maka, di samping DPR RI, DPD RI juga perlu diikutsertakan dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sembilan DPD RI berpandangan, terkait dengan kedudukan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus, bahwa model pemerintahan seperti ini bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU IKN berlangsung pada (19/09) dan diikuti secara tri partit oleh Komisi II DPR, DPD RI dan Pemerintah/Kementerian Terkait. Rapat berlangsung pada pukul 10:00 WIB dan berakhir pada pukul 13:00 WIB. Komite I DPD RI diwakili oleh Senator Fachrul Razi (Ketua) dan Senator Filep Wamafma (Wakil Ketua).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru