DETIKINDONESIA.CO.ID, MALUKU UTARA – Kisruh vandalisme di Pemerintah Kota Ternate berupa pencoretan di depan pintu ruang kerja Sekretaris Daerah menuai berbagai tanggapan. Kali ini tanggapan dari Wakil Ketua Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL Lemhanas) Maluku Utara Abubakar Abdullah, Menurut Abubakar, vandalisme ini dilakukan orang dekat kekuasaan dan tentu ini merupakan praktik premanisme birokrasi dengan maksud mengganggu kinerja sekretaris daerah.
“Tidak ada ada isu yang mendasar untuk mengganggu kinerja sekkot, selain upaya tertentu dari orang-orang dekat kekuasaan yang melakukan gerakan saling jegal untuk menggantikan posisi sekda dan tentunya pasti diketahui oleh atasan mereka,” ujar Aka, sapaan Abubakar yang juga mantan Ketua KNPI Maluku Utara ini.
“Saya kira ini cara preman dan mengarah pada bentuk kriminalisasi karena sudah melakukan teror, dan secara psikologis akan mengganggu kinerja sekda. Dalam cermatan publik, justru sekda yang telah berperan mengangkat marwah dan kewibawaan pemerintah. Contoh selain memperoleh dan mempertahkan Sistem Akuntabilitas Pemerintah (SAKIP) yang baik dengan mendapat reward dari Menpan RB, terakhir sejak menjadi Sekda Ternate terus mempertahkan kinerja WTP sampai sembilann kali berturut-turut, lantas kegaduhan apa yang dibuat?” tutur Abubakar yang pernah menjadi Ketua PMII Maluku Utara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan kita berharap Sekda terus bekerja sesuai dengan tanggung jawab atas amanah yang diemban. Sekkot Jusuf Sunya adalah alumni Lemhannas, PPRA angkatan 54, sedangkan saya adik tingkat di angkatan 57. Beliau adalah Ketua IKAL di Maluku Utara sekaligus pengurus aktif DPP IKAL Lemhannas RI periode ini,” papar Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara ini.
“Saya kira sebagai seorang yang telah khatam di lembaga pendidikan kepemimpinan nasional yang berkelas dunia, pasti memahami benar tugas dan tanggungjawabnya. Dan sepanjang ini beliau sangat baik menunaikan tugasnya. Karena itu kita sangat sesalkan ada gerakan vandalime di lingkungan birokrasi, apalagi sasarannya adalah sorang pembina kepegawaian yang dalam aturan adalah pejabat yang berwenang (PyB),” tegas Abubakar.
Ia berharap sebagai pengurus IKAL Maluku Utara, Wali Kota Ternate cermat dalam mengambil keputusan. Selain itu, vandalisme ini sudah masuk tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
“Secara etika dan norma birokrasi harus diproses. Kalau pelaku vandalime itu ASN diberikan tindakan tegas sesuai PP 94 2021 tentang disiplin ASN. Tetapi kalau melibatkan non ASN maka ini memenuhi unsur pidana dan kami dari IKAL akan mengawal dari proses hukum oleh aparat kepolisian, biar terang benderang dan tidak ada penzaliman,” tukasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : TANDASERU |