Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE — Perselisihan Hubungan Industrial terjadi kedua kalinya yang mana Vendor Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, yaitu PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) yang bergerak di bidang jasa (Ourcourcing) yang memperkerjakan karyawannya sebagai Cleaning Service (CS).

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abu Bakar yang biasa disapa hari-harinya Balck Panther, mengatakan bahwa ada beberapa karyawan dengan masa kontrak yang tidak perpanjang lagi. Tidak terlepas dari itu hak normatif Kompensasi dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Wajib didapat.

Sofyan tegaskan sekali lagi bahwa Kompensasi dan UPMK adalah Wajib perusahan PT. ARCO memberikan kepada karyawan yang mana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 berbunyi Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Sedang Pasal 40 ayat (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau Uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil
Kawanua Legend 2000 Gelar Pembagian Takjil Gratis di Rawasari untuk Buka Puasa
Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 
Gubernur Malut: Sertifikasi Halal Percepat Daya Saing UMKM di Pasar Global
GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat
Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial
Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!
Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:14 WIB

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:02 WIB

GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:33 WIB

Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:21 WIB

Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13 WIB

Safari Ramadan Gubernur Sherly Laos, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:30 WIB

Karyawan NHM dan Masyarakat Enam Desa Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Efisiensi Perusahaan

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44 WIB

Gubernur Maluku Utara Kenakan Selendang Karya Perempuan Disabilitas, Bukti Dukungan UMKM Lokal

Berita Terbaru