Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE — Perselisihan Hubungan Industrial terjadi kedua kalinya yang mana Vendor Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, yaitu PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) yang bergerak di bidang jasa (Ourcourcing) yang memperkerjakan karyawannya sebagai Cleaning Service (CS).

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abu Bakar yang biasa disapa hari-harinya Balck Panther, mengatakan bahwa ada beberapa karyawan dengan masa kontrak yang tidak perpanjang lagi. Tidak terlepas dari itu hak normatif Kompensasi dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Wajib didapat.

Sofyan tegaskan sekali lagi bahwa Kompensasi dan UPMK adalah Wajib perusahan PT. ARCO memberikan kepada karyawan yang mana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 berbunyi Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Sedang Pasal 40 ayat (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau Uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

AFU Miliki Gen Asli Papua, Ini Bukti Keturunanya
Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah
Victor Nekur Klaim Somasi yang Ditujukan Kepada Kliennya Salah Alamat
Jelang Pilkada 2024, Polres Sikka Gelar Operasi Manta Praja Turangga
Relawan Hj Eka Dahliani Usman, Dukung Paslon Rusihan-Muhtar
Masi-Aman Dapat Dukungan Penuh Dari Masyarakat Tomalou
Tokoh Sultra Wa Ode Nurhayati Maju di Pilkada Konawe Kepulauan 
Yamin Rusly Sebut: Kakanwil Kemenag Maluku Utara Diduga Cawe-Cawe Dalam Pemilihan Kepala Daerah 

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:46 WIB

AFU Miliki Gen Asli Papua, Ini Bukti Keturunanya

Sabtu, 7 September 2024 - 18:15 WIB

Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Sabtu, 7 September 2024 - 16:07 WIB

Jelang Pilkada 2024, Polres Sikka Gelar Operasi Manta Praja Turangga

Jumat, 6 September 2024 - 19:45 WIB

Relawan Hj Eka Dahliani Usman, Dukung Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 6 September 2024 - 19:31 WIB

Masi-Aman Dapat Dukungan Penuh Dari Masyarakat Tomalou

Jumat, 6 September 2024 - 19:24 WIB

Tokoh Sultra Wa Ode Nurhayati Maju di Pilkada Konawe Kepulauan 

Jumat, 6 September 2024 - 17:20 WIB

Yamin Rusly Sebut: Kakanwil Kemenag Maluku Utara Diduga Cawe-Cawe Dalam Pemilihan Kepala Daerah 

Kamis, 5 September 2024 - 23:34 WIB

Kota Tidore Kembali Dapat Suntikan Dana Fiskal Sebesar 11 Miliar

Berita Terbaru

Nasional

Ganjar Road Show Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:18 WIB

Nasional

Rano Karno Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:06 WIB

Daerah

AFU Miliki Gen Asli Papua, Ini Bukti Keturunanya

Sabtu, 7 Sep 2024 - 21:46 WIB

tajukflores