Kami sampaikan kepada Direktur dan Koordinator PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara bahwa kami tidak main-main dalam Membela, Melindungan, & Memperjuangkan karyawan. Kami siap menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
Lanjut Sofyan, kami meminta kepada Direktur Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, agar segera melepaskan Vendornya yaitu PT. Abadi Raya Ommerce (PT. Arco) untuk mengantikan dengan Vendor lainnya dikarenakan PT. ARCO tidak mampu menjaga Hubungan Industrial yang harmonis antara karyawannya,” tutup Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2