Viki Salamat Di Laporkan Ke Bawaslu Halsel Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 13 Desember 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Viki Salamat menjabat sebagai Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, di laporkan oleh Sukandi Ali,tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor, 004/LP/PL/Kab/32,04/XII/2023, Kepada Bawaslu Halmahera Selatan, pada hari, Senin/11/12/2023.

Diketahui penyerahan laporan pengaduan tersebut kepada Bawaslu dan di terima langsung oleh, Adarman lamakida. SH, selaku penerima laporan pengaduan tidak pinda pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh Kades Laluin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti yang di serahkan ke Bawaslu, berbentuk foto Bodi Fiber 21 Unit beralamat di Desa Posisi Kecamatan Kayoa Selatan dan satu buah flesh Disk, Hasil Vidio pengakuan ketua Tim Pemenang Caleg dari Partai PKB.

Baca Juga :  SAH: Haikun Terpilih Sebagai Ketua Formatur PP IPMALUTIM 2023-2025

Dari laporan pengaduan tersebut,diduga kepala Desa Laluin Viki Salamat, telah menjanjikan 21 unit Bodi Fiber kepada, ketua tim pemenang pileg 2024, untuk memenangkan salah satu caleg dari partai PKB.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29,huruf ( g ) disebutkan bahwa kepala Desa, di larang Menjadi pengurus Partai Politik dan di huruf ( j ) di larang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan Umum dan atau/ pemilihan kepala Daerah.

Dalam Undang Undang Tersebut, Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.

Udang Undan nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf ( h ), ( i ),( j ) pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kegiyatan kampanye.

Atau mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, Dan Angota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) pada Pasal 280 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana di sebutkan pasal 2 dilarang ikut Serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Baca Juga :  Seorang Pekerja Jembatan Sei Wampu di Langkat Diduga Abaikan K3 hingga Jatuh ke Sungai

Terpisah dari itu Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar Ketika di wawancarai awak media Senin, 11/12/2023, Menyebut mekanisme pelaporan dalam peraturan teknisnya, yang pertama warga negara indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, yang kedua Pemantau pemilu, dan yang terakhir peserta Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru