DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Viral di media sosial tentang denda bagi para pelaku penangkap ikan yang dianggap melanggar WPP. Berita tersebut pun menjadi perhatian publik dan sudah diberitakan beberapa media massa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pembina IMO Indonesia, Andy Chandra mengkritik keras, bahkan menurutnya hal itu bukan lagi masuk kategori punishment, tetapi lebih tepatnya Andy sebut sebagai penekanan Negara terhadap nelayan yang tidak wajar.
“Hukuman ini sangat mensengsarakan nelayan. Padahal, yang namanya denda ya disesuaikan dengan pelanggaran, ini besarannya bisa seharga kapal. Padahal nelayan beli kapal dengan cara kredit,” tegas Andy, demikian sapaan akrabnya itu melalui keterangan tertulisnya pada redaksi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andy yang juga Praktisi Hukum mengaku sedih dengan pola yang diterapkan, bahkan ia berencana akan mengajak elemen pelaku bisnis perkapalan untuk melakukan langkah hukum untuk mengkajinya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya