Viva Yoga Mauladi: Kepentingan Negara Harus Lebih Utama dari Partai

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi (Detik Indonesia/Detik.com)

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi (Detik Indonesia/Detik.com)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan kepentingan negara harus berada di atas kepentingan partai. Kondisi itu berlaku untuk orang yang berada di pemerintahan maupun sebagai oposisi.

“Kepentingan negara itu posisinya di atas kepentingan individu, kelompok, maupun partai politik,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam praktek demokrasi, apapun posisi partai politiknya, apakah sebagai partai di dalam pemerintahan atau partai di luar pemerintahan, mestinya harus mengedepankan kepentingan nasional (national interest) daripada kepentingan subjektif partai politik,” ujarnya.

 

Menurut Viva, kepentingan nasional tercermin dari kegiatan untuk membangun pemerintahan yang bersih, kuat, efektif, bersinergi antara pusat dan daerah. Selain itu, soal mewujudkan keadilan hukum, ekonomi, serta keadilan sosial.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Hadiri Haul Abuya Al Habib Hasan bin Ahmad Baharun dan Doa untuk Bangsa di Masjid Istiqlal

 

“Upaya dan perjuangan ke arah itu harus didukung oleh seluruh partai politik. Sebab esensi dari keberadaan partai politik adalah sebagai alat perjuangan politik rakyat untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” ujar Viva.

 

“Jika ada partai politik yang tidak mendukung program mewujudkan clean and good governance, maka sebenarnya partai politik tersebut mengingkari cita-cita kemerdekaan,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Detik.com

Berita Terkait

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim
FGMI Sebut Tuduhan Skandal Amoral terhadap Menteri Agama Sebagai Fitnah Keji

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Resmikan Pelabuhan Sofifi, Fokus pada Pengembangan Infrastruktur

Berita Terbaru

MALUKU

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Sabtu, 29 Mar 2025 - 19:03 WIB