Vonis 1.6 Tahun Terhadap Terdakwa Richard Eliezer Wujud Keberhasilan LPSK

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Baca Juga :  Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Alimin.

Kendati demikian, di balik putusan pidana tersebut yang patut diapresiasi adalah perjuangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui LPSK sebelumnya menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga :  Jan cristian Arebo: Jangan Giring Opini Politik Ke Masyarakat Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu di luar harapan mereka.

Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).

“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” ujar Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.

LPSK akhirnya mengapresiasi vonis 1,6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga :  Dalam HUT Bhayangkara Ke-76 Korlip Berita Investigasi Nasional Raih Penghargaan Kontribusi Dalam Memberikan Informasi

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru