DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang putusan atau vonis hukuman lima (5) terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat almarhum Paino, yang digelar yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara SH, MH, didampingi dua hakim anggota digelar Pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang yang di gelar diruang Prof. Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ketua majelis hakim, Ledis Meriana Bakara menjatuhkan 4 tahun vonis hukuman atas terdakwa, Heriska Wantenero alias Tio yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Paino.
“Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir,” ujar ketua majelis hakim dengan membacakan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni selama 4 tahun penjara,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar salah satu, dari tiga JPU.
Sementara sidang vonis terdakwa, Heriska Wantenero alias Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim. “Saya terima yang mulia,” ujar Tio yang saat itu mengenahkan peci.
Selanjutnya, sidang pembacaan vonis yang menghadirkan terdakwa secara bergilir tersebut, Ketua majelis hakim memberikan putusan 8 tahun hukuman penjara kepada terdakwa, Sulhanda Yahya alias Tato. Tato mengatakan pikir-pikir yang mulia.
Begitu juga JPU. “Pikir- pikir yang mulia,” ucap salah satu JPU.
Dalam sidang vonis terdakwa Tato. Ketua majelis hakim, Ledis Meriana Bakara SH, MH menyampaikan, oleh karena terdakwa dan JPU pikir- pikir selama tujuh hari. “Maka putusan hukuman ini belum berkekuatan hukum tetap,” ucap ketua majelis.
Disidang pembacaan vonis terdakwa selanjutnya yakni, Persadanta Sembiring alias Sahdan, ketua mejelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun hukuman penjara. Dan dalam persidangan tersebut, JPU beserta terdakwa (Shadan) melakukan tahap pikir-pikir.
Pantauan Detik Indonesia saat diruangan. Sidang yang sempat diskors dan dilanjutkan sekira Pukul 19.00 WIB. Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat almarhum Paino, divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
“Menyatakan terdakwa, Dedi Bangun dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara,” ketua majelis hakim, Ledis Meriana Bakara.
Saat ditanyai terkait pikir-pikir selama 7 hari atau banding oleh majelis hakim ? Terdakwa Dedi Bangun menerima putusan tersebut.
“Saya terima yang mulia,” ujar Dedi usai berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
Semetara itu, JPU mendengarkan putusan tersebut. “Pikir- pikir yang mulia,” ucap JPU.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan atau vonis terdakwa yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa. ia (Tosa) meminta waktu dan menyampaikan permintaan maafnya.
“Permintaan maaf yang mulia, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas permasalahan ini, dan saya menyesali perbuatan ini, yang sempat menyuruh bacok, bukan menyuruh menembak korban yang mulia. Saya menyuruh itu, karena saya ada permasalahan persaingan usaha,” ujar Tosa dalam persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan atau vonis tersebut, ketua mejelis hakim, Ledis Meriana Bakara SH, MH, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana terhadap terdakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selama 15 tahun hukuman penjara.
Atas pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, terdakwa Tosa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang di sampaikan majelis hakim.
Diketahui, menurut data yang dihimpun Detik Indonesia. Sebanyak lima orang terdakwa yang didakwa pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat almarhum Paino. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memberikan tuntutan kepada tiga orang terdakwa yakni, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, dan Sulhanda Yahya alias Tato.
Ketiga terdakwa diatas tersebut, dituntut 18 tahun hukuman penjara oleh JPU. Sementara, terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |