Vonis Lima Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat

Kamis, 7 September 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Sidang putusan atau vonis hukuman lima (5) terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat almarhum Paino, yang digelar yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara SH, MH, didampingi dua hakim anggota digelar Pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang di gelar diruang Prof. Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ketua majelis hakim, Ledis Meriana Bakara menjatuhkan 4 tahun vonis hukuman atas terdakwa, Heriska Wantenero alias Tio yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Paino.

“Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir,” ujar ketua majelis hakim dengan membacakan berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni selama 4 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar salah satu, dari tiga JPU.

Baca Juga :  Rusihan-Muhtar Dipastikan Menang Telak Di Desa Kaireu Dan Nyonyifi

Sementara sidang vonis terdakwa, Heriska Wantenero alias Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim. “Saya terima yang mulia,” ujar Tio yang saat itu mengenahkan peci.

Selanjutnya, sidang pembacaan vonis yang menghadirkan terdakwa secara bergilir tersebut, Ketua majelis hakim memberikan putusan 8 tahun hukuman penjara kepada terdakwa, Sulhanda Yahya alias Tato. Tato mengatakan pikir-pikir yang mulia.

Begitu juga JPU. “Pikir- pikir yang mulia,” ucap salah satu JPU.

Dalam sidang vonis terdakwa Tato. Ketua majelis hakim, Ledis Meriana Bakara SH, MH menyampaikan, oleh karena terdakwa dan JPU pikir- pikir selama tujuh hari. “Maka putusan hukuman ini belum berkekuatan hukum tetap,” ucap ketua majelis.

Disidang pembacaan vonis terdakwa selanjutnya yakni, Persadanta Sembiring alias Sahdan, ketua mejelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun hukuman penjara. Dan dalam persidangan tersebut, JPU beserta terdakwa (Shadan) melakukan tahap pikir-pikir.

Pantauan Detik Indonesia saat diruangan. Sidang yang sempat diskors dan dilanjutkan sekira Pukul 19.00 WIB. Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat almarhum Paino, divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Baca Juga :  TP-PKK Enrekang Juara III Lomba Masak Dengan Kompor Induksi

“Menyatakan terdakwa, Dedi Bangun dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara,” ketua majelis hakim, Ledis Meriana Bakara.

Saat ditanyai terkait pikir-pikir selama 7 hari atau banding oleh majelis hakim ? Terdakwa Dedi Bangun menerima putusan tersebut.

“Saya terima yang mulia,” ujar Dedi usai berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Semetara itu, JPU mendengarkan putusan tersebut. “Pikir- pikir yang mulia,” ucap JPU.

Sebelum majelis hakim membacakan putusan atau vonis terdakwa yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa. ia (Tosa) meminta waktu dan menyampaikan permintaan maafnya.

“Permintaan maaf yang mulia, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas permasalahan ini, dan saya menyesali perbuatan ini, yang sempat menyuruh bacok, bukan menyuruh menembak korban yang mulia. Saya menyuruh itu, karena saya ada permasalahan persaingan usaha,” ujar Tosa dalam persidangan.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Hadiri Rekontruksi 91 Adegan Pembunuhan Eks Anggota Dewan di Langkat

Dalam sidang pembacaan putusan atau vonis tersebut, ketua mejelis hakim, Ledis Meriana Bakara SH, MH, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana terhadap terdakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selama 15 tahun hukuman penjara.

Atas pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, terdakwa Tosa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang di sampaikan majelis hakim.

Diketahui, menurut data yang dihimpun Detik Indonesia. Sebanyak lima orang terdakwa yang didakwa pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat almarhum Paino. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memberikan tuntutan kepada tiga orang terdakwa yakni, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, dan Sulhanda Yahya alias Tato.

Ketiga terdakwa diatas tersebut, dituntut 18 tahun hukuman penjara oleh JPU. Sementara, terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025
Pengacara Kondang Muhammad Burhanuddin Pimpin Garuda Asta Cita Nusantara
KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen
Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru
DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:01 WIB

Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:53 WIB

KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua

Senin, 23 Desember 2024 - 18:10 WIB

Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen

Senin, 23 Desember 2024 - 17:41 WIB

DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Berita Terbaru

Nasional

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 12:36 WIB