Wabup Hasbullah Furuada Membuka Rakornis Hukum Kabupaten Kaimana Se-Provinsi Papua Barat

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Hasbullah Furuada Membuka Rakornis Hukum Kabupaten Kaimana Se-Provinsi Papua Barat (detikindonesia.co.id)

Wabup Hasbullah Furuada Membuka Rakornis Hukum Kabupaten Kaimana Se-Provinsi Papua Barat (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA  –  Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Hasbullah Furuada membuka rapat koordinasi teknis (Rakornis) hukum pemerintah daerah kabupaten dan kota se Provinsi Papua Barat. Rakornis ini diselenggarakan di Grand Hotel Papua, Kaimana (21/06), Dalam kesempatan ini, orang nomor dua di Kaimana itu menyampaikan tentang hukum daerah yang tidak terlepas dari substansi otonomi daerah. Dimana Otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing.

“Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menerus asas otonomi. Dari penentuan pasal tersebut pula, lahirlah potret wajag baru yaitu, wajah pemerintah daerah yang tersirat dan tersurat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan”, tandas Hasbullah, Ia juga mengemukanan terkait dengan Peraturan Menteri nomor 120 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomo 20 tahun 2014 tentang menentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Selain KTV, Diskotek 1KG Terindikasi Ruang ‘Wik-wik’

“Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah, dipeelukan menyusun hukum-hukum daerah yang lebih tertib. Melalui UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan ruang seluas luasnya bagi pemda untuk mengatur urusan pemerintaannya sendiri”, ujarnya, Wabup Kaimana dalam rakornis itu juga menekankan aspek penting terkait penyusunan hukum daerah. Bahwa hukum daerah tentu harus bermanfaat bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aspek yang perlu dipahami ialah berkaitan dengan asas kebermanfaatan, asas keadilan, dan kepastian”, pungkas Wabub, Selain itu, karena masalah hukum berkaitan dengan kepentingan publik. Maka, dalam pembentukannya juga penting untuk melibatkan berbagai stekholder pemangku kebijakan. Dan tentunya, produk hukum yang dihasilkan haruslah berkualitas.

Baca Juga :  Pemkab Kaimana Raih Penghargaan MCP Tertinggi Se-Papua Barat Tahun 2023

“Dalam pembentukan produk hukum daerah diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama antar pemanku kepentingan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), kerjasama antar pihak eksekutif, dan pihak industri serta kerjasama dan solidaritas antar pemerintah kabupaten kota, dan juga provinsi”, ujar Hasbullah, Dalam rakornis ini, Wabup Hasbullah berharap bisa menjadi wadah untuk sama-sama bertukar pikiran, pendapat, menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru