DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB telah menetapkan 8 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terpilih.
Delapan calon anggota MRPB itu berasal unsur adat dan unsur perempuan Wilayah Adat Bomberay, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 9/PANPIL/V/2023, tentang Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Terpilih dan Penganti Antar Waktu (PAW) periode 2023-2028 Kabupaten Kaimana tertanggal 23 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemilihan calon anggota MRPB itu diserahkan ke Pemkab Kaimana pada Kamis (25/5/2023).
Ketua Panpel Calon Anggota MRPB wilayah Adat Bomberay Kabupaten Kaimana, Maryani Fenetiruma, mengatakan delapan orang yang ditetapkan sebagai calon telah melalui sejumlah proses.
Mulai dari proses penjaringan, pendaftaran, pemberkasan, dan pemilihan secara musyawarah adat, dan voting.
Mariyani mengatakan dua orang adalah Samuel Aboda (Kambrauw) dan Ismail Ibrahim Watora, SH ( Kuri).
Dua orang dari unsur perempuan adalah Martina Sawi ( Oburauw) dan Yemima Sorik (Mairasi).
Empat orang masuk daftar tunggu yakni Takeos E Akarpea (Napitti) dan Sofyan Thauri ( Kuri) dari unsur adat serta Maria Taboka (Miere) dan Siti Rahia Furu( Irarutu) dari unsur perempuan.
“Pemilihan ini sesuai aturan, tahapan pertama dilakukan secara musyawarah adat, pendekatan kekeluargaan tidak ada hasil dan kesepakatan,” kata Maryani Fenetiruma kepada TribunPapuaBarat.Com di Sekretariat Pemelihan anggota MRPB wilayah Kaimana, Senin (29/5/2023).
Karena tidak ada kesepakatan, maka diadakan voting sebanyak 4 kali baik untuk memilih keterwakilan unsur adat maupun unsur perempuan.
“Itu mekanismenya dan sudah ditetapkan berita acaranya sudah disepakati oleh semua peserta. Jadi hasilnya ada delapan orang,” ujarnya.
Berita acara pemilihan dan penetapan telah diserahkan ke Pemkab Kaimana yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Adat Kaimana, Yohan Werfete.
Selanjutnya, Pemkab Kaimana akan menyerahkan ke Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw untuk diusulkan ke Mendagri.
Sesuai Perdasi, ada waktu sanggahan bagi pihak yang berkeberatan atas hasil pemilihan calon anggota MRPB Wilayah Kaimana.
“Aturannya itu hanya ke panwaspil MRPB dan diselesaikan secara kekeluargaan dan diusahakan untuk mencapai mufakat. Kalau penggugat merasa tidak puas, dapat melaporkan ke PTUN setelah tiga hari sejak penetapan SK pengusulan Oleh Bupati,” kata Maryani Fenetiruma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : TRIBUN PAPUA BARAT |