Waka Polres Langkat Pimpin Konferensi Pers Pengungakapan Kasus Premanisme dan Narkotika

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumatera Utara, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme, bertempat Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin (29/5/2023) siang.

Dimana awal dimulainya konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SH, SIK, MH, melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, menyampaikan, pengungkapan kasus pertama tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat.

Adapun pelaku diamankan berinisial MH alias Popo (38) warga Jln. Kartini Dsn III, Desa Sel Limbat Kec Selesai dan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta bukti satu unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini pelaku dan barangbukti diamankan pada 20 Mei 2023 di Jln. Lintas Medan – B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat
oleh team Opsnal unit 1 yang dipimpin Kanit Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Ferry Sirait SH,” ucap Kompol Hendri dihadapan awak media.

Baca Juga :  Merasa Ditipu, Warga Bahorok Laporkan Pihak Kontraktor ke Polres Langkat

Sambungnya Waka Polres Langkat juga menuturkan, dimana setelah pelaku pertama MH alias Popo dan barang bukti sabu seberat 99,02 gram diamankan oleh tim Opsnal unit 1, dilanjutkan dengan pengembangan terhdap pelaku berinisial, KS (31) warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kec Gebang, Kabupaten Langkat, yang diamankan dirumahnya.

Dimana saat tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah KS, di temukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 174,38 gram, yang di balut dengan kertas tisu warna putih, satu buah timbangan elektrik.

Tidak hannya itu, lanjut Kompol Hendri, tim juga mengamankan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya.

“Pelaku KS pun mengakui sabu dan Senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh ( tidak diketahui identitas) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang warga aceh inisial “RR” dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah),” terangnya.

Kini, MH alias Popo disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, sedangkan KS (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Tinjau Pembangunan Jembatan Wampu II, Jalan Lintas Sumatera Medan - Aceh

” KS diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),”cetus Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim .

Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaa

Usai memaparkan pengungkapan penyalaguanaan Narkotika jenis sabu, Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, yang didampingi AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand, kembali memaparkan pengungkapan kasus terduga pelaku Penganiayaan sampai hingga korban meninggal dunia

Dikatakan Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH,SIK,MM, adapun terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatakn korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri, hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm hingga meninggal dunia.

Lanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim polres langkat yakni, DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, dan DR alias Gundul (18) warga Dusun Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Habiskan Ratusan Miliar, Trio Kasuba Tak Mampu Tuntaskan Pembangunan Masjid Raya Halsel 

Kedua pria terduga pelaku dan barang bukti sudah dimankan di polres langkat. Adapun barangbukti yang berhasil dimankan, satu kaos baju warna hitam yang berlumuran dara, satu celana ponggol, satu buah tali pinggang, satu bilah pisau sepanjang 35 cm dan satu bilah parang panjang berkisar 60 cm.

“Kini terduga pelaku berinisial DR alias Gundul dan DAB Alias Tarkul, disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya Kompol Hendri.

Pantauan Detik Indonesia saat dilokasi giat Konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme tersebut dihadiri, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting, SH, Kanit II Iidik Sat Narkoba Polres Langkat dan para awak media cetak dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Maluku Tengah Dorong Pendirian Kantor Imigrasi di Kota Masohi
Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Dedi Mulyadi Instruksikan Seluruh Jajaran Pemerintah Cegah Konflik Sosial

Selasa, 22 April 2025 - 11:48 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Dorong Pelestarian Budaya Lewat Daun Jati untuk Kuliner Khas Cirebon

Sabtu, 19 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Tim Ahli untuk Batu Tulis: Warisan Leluhur yang Harus Kita Lestarikan

Jumat, 18 April 2025 - 11:59 WIB

Gubernur Jawa Barat Dorong Panen Jagung Garut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Sengketa Lahan di Sukahaji, Siap Jadi Penengah

Selasa, 15 April 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanami Kawasan Longsor Bogor dengan Pohon Endemik

Minggu, 13 April 2025 - 01:20 WIB

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Sabtu, 12 April 2025 - 13:57 WIB

Wali Kota Bekasi Luncurkan Program Sayang Bunda untuk Perempuan Lansia

Berita Terbaru

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, menerima audiensi dari Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Flores (IKKEF) di Kota Kupang, Kamis (24/4/2025). (Detik Indonesia/RRI/ Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.NTT)

NTT

Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:03 WIB

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:16 WIB