Waka Polres Langkat Pimpin Konferensi Pers Pengungakapan Kasus Premanisme dan Narkotika

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumatera Utara, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme, bertempat Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin (29/5/2023) siang.

Dimana awal dimulainya konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SH, SIK, MH, melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, menyampaikan, pengungkapan kasus pertama tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat.

Adapun pelaku diamankan berinisial MH alias Popo (38) warga Jln. Kartini Dsn III, Desa Sel Limbat Kec Selesai dan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta bukti satu unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini pelaku dan barangbukti diamankan pada 20 Mei 2023 di Jln. Lintas Medan – B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat
oleh team Opsnal unit 1 yang dipimpin Kanit Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Ferry Sirait SH,” ucap Kompol Hendri dihadapan awak media.

Baca Juga :  PPP Kepsul Buka Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

Sambungnya Waka Polres Langkat juga menuturkan, dimana setelah pelaku pertama MH alias Popo dan barang bukti sabu seberat 99,02 gram diamankan oleh tim Opsnal unit 1, dilanjutkan dengan pengembangan terhdap pelaku berinisial, KS (31) warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kec Gebang, Kabupaten Langkat, yang diamankan dirumahnya.

Dimana saat tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah KS, di temukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 174,38 gram, yang di balut dengan kertas tisu warna putih, satu buah timbangan elektrik.

Tidak hannya itu, lanjut Kompol Hendri, tim juga mengamankan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya.

“Pelaku KS pun mengakui sabu dan Senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh ( tidak diketahui identitas) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang warga aceh inisial “RR” dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah),” terangnya.

Kini, MH alias Popo disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, sedangkan KS (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kali Kedua Tempat Hiburan Malam di Langkat kembali Disegel Tim Terpadu yang Kali ini datang dari Pemprovsu

” KS diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),”cetus Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim .

Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaa

Usai memaparkan pengungkapan penyalaguanaan Narkotika jenis sabu, Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, yang didampingi AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand, kembali memaparkan pengungkapan kasus terduga pelaku Penganiayaan sampai hingga korban meninggal dunia

Dikatakan Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH,SIK,MM, adapun terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatakn korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri, hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm hingga meninggal dunia.

Lanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim polres langkat yakni, DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, dan DR alias Gundul (18) warga Dusun Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Usai Cekcok Dengan Isteri, Pria di Langkat Nekat Tikam Perut dan Lahernya Sendiri Hingga Tewas

Kedua pria terduga pelaku dan barang bukti sudah dimankan di polres langkat. Adapun barangbukti yang berhasil dimankan, satu kaos baju warna hitam yang berlumuran dara, satu celana ponggol, satu buah tali pinggang, satu bilah pisau sepanjang 35 cm dan satu bilah parang panjang berkisar 60 cm.

“Kini terduga pelaku berinisial DR alias Gundul dan DAB Alias Tarkul, disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya Kompol Hendri.

Pantauan Detik Indonesia saat dilokasi giat Konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme tersebut dihadiri, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting, SH, Kanit II Iidik Sat Narkoba Polres Langkat dan para awak media cetak dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:19 WIB

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 April 2025 - 19:29 WIB

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB