Waka Polres Langkat Pimpin Konferensi Pers Pengungakapan Kasus Premanisme dan Narkotika

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumatera Utara, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme, bertempat Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin (29/5/2023) siang.

Dimana awal dimulainya konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SH, SIK, MH, melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, menyampaikan, pengungkapan kasus pertama tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat.

Adapun pelaku diamankan berinisial MH alias Popo (38) warga Jln. Kartini Dsn III, Desa Sel Limbat Kec Selesai dan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta bukti satu unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini pelaku dan barangbukti diamankan pada 20 Mei 2023 di Jln. Lintas Medan – B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat
oleh team Opsnal unit 1 yang dipimpin Kanit Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Ferry Sirait SH,” ucap Kompol Hendri dihadapan awak media.

Baca Juga :  Polres Langkat Gelar Konferensi Pers, Ungkap Narkotika Jenis Ganja dan Kekerasan Berujung Kematian

Sambungnya Waka Polres Langkat juga menuturkan, dimana setelah pelaku pertama MH alias Popo dan barang bukti sabu seberat 99,02 gram diamankan oleh tim Opsnal unit 1, dilanjutkan dengan pengembangan terhdap pelaku berinisial, KS (31) warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kec Gebang, Kabupaten Langkat, yang diamankan dirumahnya.

Dimana saat tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah KS, di temukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 174,38 gram, yang di balut dengan kertas tisu warna putih, satu buah timbangan elektrik.

Tidak hannya itu, lanjut Kompol Hendri, tim juga mengamankan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya.

“Pelaku KS pun mengakui sabu dan Senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh ( tidak diketahui identitas) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang warga aceh inisial “RR” dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah),” terangnya.

Kini, MH alias Popo disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, sedangkan KS (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Capt Ali Ibrahim Target 2024 Tidore Zero Stunting.

” KS diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),”cetus Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim .

Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaa

Usai memaparkan pengungkapan penyalaguanaan Narkotika jenis sabu, Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, yang didampingi AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand, kembali memaparkan pengungkapan kasus terduga pelaku Penganiayaan sampai hingga korban meninggal dunia

Dikatakan Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH,SIK,MM, adapun terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatakn korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri, hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm hingga meninggal dunia.

Lanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim polres langkat yakni, DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, dan DR alias Gundul (18) warga Dusun Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Mendapat Penghargaan dari Ombudsmen RI Tentang Pelayanan Publik Terbaik

Kedua pria terduga pelaku dan barang bukti sudah dimankan di polres langkat. Adapun barangbukti yang berhasil dimankan, satu kaos baju warna hitam yang berlumuran dara, satu celana ponggol, satu buah tali pinggang, satu bilah pisau sepanjang 35 cm dan satu bilah parang panjang berkisar 60 cm.

“Kini terduga pelaku berinisial DR alias Gundul dan DAB Alias Tarkul, disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya Kompol Hendri.

Pantauan Detik Indonesia saat dilokasi giat Konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme tersebut dihadiri, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting, SH, Kanit II Iidik Sat Narkoba Polres Langkat dan para awak media cetak dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB