DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara, Ramli, membuka secara resmi sidang nikah isbat dan sidang perceraian pada, Selasa (14/02/2023) kemarin, di gedung Aula Eks Kantor Bupati Pultab.
Menurut Ramli, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi anggota keluarga. Isbat Nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami istri (pasutri) yang pernikahannya belum tercatat.
“Status perkawinan belum tercatat pada pegawai pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berwenang,”ujar Ramli
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramli menambahkan, terkait kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinan yang tidak diupayakan solusinya, maka akan menjadi beban pembagunan dimasa yang akan datang. “Untuk itu solusi utamanya adalah kepada masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan,”katanya.
Lanjut Ramli, Pemda Pulau Taliabu, sudah berupaya memberikan solusi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, yakni bekerjasama dengan Pengadilan Agama Labuha.
“Harapan kami Pemerintah Daerah, tentunya kegiatan Isbat Nikah ini, nantinya seluruh pasangan suami istri yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu memiliki Buku Nikah,”harap Ramli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : Ramli |
Halaman : 1 2 Selanjutnya