DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Persoalan tunggakan pajak, persoalan belum disetornya bagi hasil kerjasama dengan Pemkab Fakfak sebesar Rp. 18 Miliar hingga dugaan pengalihan aset tanah milik Pemda Fakfak kepada PT. Rimbun Menara Papua kini menjadi sorotan masyarakat Fakfak.
Menyikapai terbentuknya Pansus DPRD Fakfak untuk menangani persoalan HGP (Hotel Grand Papua), Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, SE, di media. Minggu (20/3/2022) di Skretariat DPRD Fakfak, mengatakan, SK (Surat Keputusan) pembentukan pansus DPRD Fakfak yang akan menangani Hotel Grand Papua sudah diterbitkan.
Menurutnya, dengan terbitnya SK tersebut maka tidak lama lagi Pansus DPRD Fakfak sebanyak kurang lebih 9 anggota akan segera melakukan kordinasi dengan instansi terkait guna mengumpulkan keterangan dan bukti atas persoalan tersebut termasuk dugaan pengalihan status tanah mlik aset Pemda Fakfak itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK Pansus nya sudah terbit dan setelah beberapa hari kedepan Pansus sudah mulai bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang terkait dengan Hotel Grand Papua”, ungkap Samaun Hegemur, SE, kepada media ini di DPRD Fakfak kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, pansus DPRD Fakfak yang menangani persoalan HGP akan bekerja selama kurang lebih 6 bulan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti – butkti dan hasilnya akan dibahas dalam rapat musyawarah DPRD Fakfak bahkan hasilnya akan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya