Wali Kota juga menyampaikan bahwa seluruh pejabat Eselon II dan IIIA yang berjumlah 278 orang di lingkungan ASN Kota Bekasi diwajibkan untuk memiliki satu ibu asuh dengan kriteria usia minimal 53 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yang membutuhkan perhatian lebih akan menerima bantuan sebesar Rp100 ribu per bulan, yang dapat diambil dari gaji pokok atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya.
Sebagai tahap awal, bantuan sebesar Rp200 ribu diberikan kepada masing-masing ibu asuh. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan empati serta memperkuat kepedulian sosial di kalangan ASN Kota Bekasi, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap perempuan lansia di lingkungan mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2