DETIKINDONESIA.CO.ID,TERNATE–Kasus hukum yang melibatkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menjadi sorotan publik setelah ia digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait masalah utang piutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan ini diajukan oleh seorang pengusaha lokal, yang menyatakan Wali Kota memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan. Sidang pertama kasus ini telah rencanakan berlangsung pada Senin (3/2/2025), dengan agenda mediasi oleh PN atau pembacaan gugatan penggugat bila upaya damai gagal.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa (14/1/2025) kemarin dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte, Umar Bopeng melalui kuasa hukumnya , Agus Salim R. Tampilang menyatakan bahwa Wali Kota Ternate belum melunasi utang sebesar Rp1,2 miliar yang dipinjam untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota (Pilwakot) Ternate 2020.
Pengusaha itu juga menyebut telah memberikan waktu dan kesempatan kepada tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik sebanyak dua kali teguran hukum berupa somasi, namun tidak ada itikad baik dari Tauhid Soleman melunasi uang pinjaman, hingga akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya