Kuasa hukum penggugat, Agus Salim R. Tampilang , menyampaikan bahwa kliennya memiliki bukti kuat berupa dokumen perjanjian dan catatan transaksi yang menguatkan klaim tersebut. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan untuk menghindari tanggung jawab pribadi,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini memunculkan beragam reaksi di kalangan masyarakat, yang menilai bahwa seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan tanggung jawab pribadi, sementara yang lain menilai bahwa tuduhan ini harus ditangani dengan prinsip praduga tak bersalah.
Pengamat politik dan hukum Provinsi Malut, menilai kasus ini dapat berdampak pada citra pemerintahan Kota Ternate. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wali Kota.
Namun, kita harus menunggu proses hukum berjalan untuk mendapatkan kejelasan fakta,” ujar Rahmat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2