Walikota Ali Ibrahim Resmi Buka Acara Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sofifi

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan di Penginapan Yusmar Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim menyampaikan Pengembangan kawasan perkotaan di Indonesia diamanatkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai pendorong terwujudnya koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan wilayah perkotaan.

Salah satu titik pengembangan kawasan perkotaan di Provinsi Maluku Utara yaitu ditetapkannya Major Project Pembangunan Kota Baru Sofifi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan di suatu daerah. Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tersusun, RDTR dibutuhkan sebagai instrumen yang lebih mendalam dan spesifik.

Baca Juga :  Bersama Forkompimda Nanti, Wali Kota Tidore Shalat Ied Di Kampung Halaman

”Pentingnya RDTR adalah untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan”ujar Ali Ibrahim.

Walikota dua periode ini juga menambahkan Mengingat pentingnya peran RDTR dalam mendukung pembangunan dan menjaga keterpaduan antara rencana dan pelaksanaan, penyusunan RDTR menjadi langkah yang mendesak untuk memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, setelah tersusunnya RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022–2042, maka perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi sebagai forum pengenalan dan diskusi terkait peraturan walikota, yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam RDTR, sehingga dapat tercapai kualitas kehidupan yang berkelanjutan di Sofifi dalam mendukung kemajuan pembangunan serta investasi di Sofifi pada khususnya dan Kota Tidore Kepulauan pada umumnya”, Kata Ali Ibrahim.

Baca Juga :  Proyek Pekerjaan Sekolah Unggulan ala Rusia, Berpotensi Putus Kontrak 

Walikota dua periode ini berharap semoga kegiatan Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi ini dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses serta memberikan manfaat yang besar bagi kita semua dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Malik Arahman dalam laporannya mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat pada umumnya mengenai RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi dan memnberikan pemahaman tentang kesesuaian kegiatan pemanfatan ruang dan pelaksananya, yang sudah terintegrasi dengan system OSS (online Single Submission) yang merupakan system perizinan berbasis teknologi.

Sosialisasi akan dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis-Jumat (30-31/5/2024) dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia yakni, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah II,Budi Santoso ST, MT bersama Sub Koordinat Kelompok Substansi Sinkronisasi Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah IV A, Aci Prayarani, ST. MT dan peserta sosialisasi berjumlah 100 orang peserta terdiri dari 70 orang peserta aparatur Desa/ Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan perwakilan tokoh masyarakat di Kelurahan Desa se Kecamatan Oba Utara serta 30 orang peserta yang berasal dari OPD Propinsi Maluku Utara, OPD Kota Tidore Kepulauan, Camat dan Stakeholder terkait di Propinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Walikota Capt Ali Ibrahim: Wujudkan ASN Kota Tidore Yang Netral dan Profesional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 21:30 WIB

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 April 2025 - 07:43 WIB

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB