Walikota Tidore Kukuhkan 48 Kepala Desa dan 242 Anggota BPD Kota Tidore Kepulauan

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Sebanyak 48 Kepala Desa dan 242 Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Kota Tidore Kepulauan resmi dikukuhkan dalam Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, yang berlangsung Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Jum’at (19/7/2024).

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Para Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, yang mana dari semula masa jabatan dan masa keanggotaan 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan bertambahnya masa jabatan tersebut maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dipikul oleh Kepala Desa maupun Anggota BPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan pengukuhan hari ini, merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” Tutur Ali Ibrahim.

Baca Juga :  Walikota Tidore Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Di Pemkot

Dalam momentum ini juga, Ali Ibrahim menambhakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kota Tidore Kepulauan, dimana kurang lebih 10 Tahun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan dukungan penganggaran, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya, namun kami menyadari bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di Desa. Sehingga kreatifitas atas performa kinerja Kepala Desa dan BPD dituntut untuk dapat menggerakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa guna memperoleh sumber pendapatan lainnya yakni melalui Pendapatan Asli Desa,” Imbuh Ali Ibrahim.

Baca Juga :  216 Pegawai PPPK Kota Tidore Ikut Orientasi Tahun 2024

Berkaitan dengan itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wali Kota Tidore Dua Periode ini mengatakan, dari total 49 Desa hanya terdapat beberapa desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa diantaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo dan Desa Bale, kelima desa ini seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.

“Penggunaan dana desa juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami ingatkan kembali bahwa sejak tahun 2015 sampai saat ini, terdapat beberapa kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan, hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang harus diperhatikan saudara-saudara sekalian agar dapat memastikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Harap Ali Ibrahim.

Begitu pula dengan Anggota BPD, agar lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, “karena kami yakin dan percaya jika Pemerintah Desa dan BPD selalu beriringan dan berdampingan dalam setiap permasalahan maupun pengambilan kebijakan, maka cita-cita bersama kita dalam mewujudkan masyarakat sejahtera menuju Tidore Jang Foloi tidak sekedar menjadi sebuah mimpi melainkan menjadi sebuah prestise atas capaian kinerja Saudara-Saudara Kepala Desa dan BPD,” Tambah Ali Ibrahim.

Baca Juga :  Walikota Ali Ibrahim Hadiri Forum Smart City Nasional

Sebelum mengakhiri sambutannya, orang nomor satu di Kota Tidore Kepualuan ini mengingatkan kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru dikukuhkan agar sesegera mungkin dapat melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang tentunya harus selaras dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan agar setiap program yang dilaksanakan memiliki korelasi yang saling mendukung dalam wujud tujuan yang nyata yakni membangun masyarakat yang sejahtera.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Seluruh Ke camatan juga harus turut mengambil bagian dalam memfasilitasi pelaksanaan perubahan dokumen perencanaan desa sebagai bagian dari tindaklanjut pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD pada hari ini,” Pungkas Ali Ibrahim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Berita Terbaru