Wamenaker Afriansyah Noor Pastikan Tidak Ada PKWT Seumur Hidup dalam Perppu Cipta Kerja

Senin, 6 Maret 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang berlaku seumur hidup.

“Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup,” kata Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” Sabtu (4/3/2023) malam.

Dia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan,” paparnya, mengutip Antara.

Perppu Cipta Kerja, sambungnya, diterbitkan Pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.

Perang Rusia-Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Yang penting untuk dijelaskan juga, Perppu itu lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  PBB Optimis Bisa Berkoalisi Dengan PDIP, Ini Kata Sekjen Afriansyah!

Afriansyah melanjutkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai untuk bertahan menghadapi ketidakpastian ekonomi global seperti sekarang.

Di sisi lain, dia melihat ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

“Kondisi-kondisi itu yang membuat kami menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sebelum terjadi ‘kebakaran’, lebih baik kami mencegahnya. Sehingga, tidak terjadi ‘kebakaran’ besar,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Suara Surabaya

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru