Wamenaker RI Afriansyah Tak Akan Sahkan PKB di PLN Bila Cacat Hukum

Kamis, 29 September 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.(Doc:DETIK Indonesia)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Aspirasi Karyawan (Laskar) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Tonny Ferdinanto mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kunjungan itu dilakukan untuk membahas lebih lanjut mengenai dinamika hubungan industrial yang terjadi di PLN.

Tonny turut didampingi oleh sejumlah pengurus Laskar PLN, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rachmawaty, Wakil Ketua Jawa Madura Bali Alex Triyanto, serta Kepala Departemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Marihot Tambun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, anggota Departemen Organisasi Yozar Marzuki dan Dewan Pertimbangan Organisasi Ade Dewanto.

Pada kunjungan tersebut, Laskar PLN disambut oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Baca Juga :  Daulat Energy: PLN Butuh 3 Wakil Direktur Utama untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sebagaimana informasi yang telah beredar, Wamenaker disebut akan hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PLN.

“Kami berharap, Kemenaker mampu menegaskan sikap sebagaimana tujuh surat yang telah diterima oleh manajemen dan serikat pekerja PLN,” ujar Tonny kepada Wamenaker seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Untuk diketahui, tujuh surat dari Kemenaker itu berisi pandangan hukum dan arahan dalam menyikapi dinamika hubungan industrial yang terjadi di PLN. Pandangan dan arahan ini mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, sebagai organisasi serikat pekerja di PLN yang memiliki kedudukan legal di mata hukum dan dilindungi oleh undang-undang, Laskar PLN menilai bahwa pihaknya justru diabaikan dalam penyusunan PKB oleh manajemen PLN.

Baca Juga :  Real Count KPU 42,53%: Perolehan Suara Prabowo-Gibran Stabil Di atas 55 Persen

Manajemen PLN malah meminta verifikasi ulang. Laskar PLN menilai, verifikasi tersebut tidak bermanfaat bagi banyak pihak. Selain itu, verifikasi ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB