Menanggapi penyampaian tersebut, Afriansyah mengatakan bahwa berita mengenai kehadirannya dalam penandatanganan PKB adalah tidak benar.
“Tanpa keterlibatan Laskar PLN, perundingan PKB dianggap tidak sesuai dengan arahan Kemenaker sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” kata Afriansyah.
Bahkan, hal tersebut bisa memunculkan laporan mengenai masalah hubungan industrial kepada International Labour Organization (ILO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afriansyah juga menegaskan, tanpa keterlibatan Laskar PLN, pihaknya pun tak akan hadir dan menerbitkan surat keterangan (SK) penetapan. Dia juga melarang keterlibatan seluruh stafnya dalam perundingan tersebut.
Pada kesempatan itu, Wamenaker juga menyampaikan bahwa Kemenaker telah berupaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial di PLN.
Menurut Afriansyah, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN memiliki kedudukan vital. Oleh sebab itu, hubungan industrial di PLN diharapkan dapat berjalan dengan harmonis sehingga tidak berpotensi mengganggu sistem ketahanan nasional.
Afriansyah juga meminta PLN agar Laskar PLN dilibatkan dalam perundingan PKB. Laskar PLN juga harus turut menandatangani PKB.
Tonny juga menegaskan bahwa saat ini, Laskar PLN masih menjadi bagian dari keluarga besar PT PLN.
Menurut dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar PLN senantiasa memberikan edukasi dan wawasan yang benar kepada anggotanya mengenai dinamika hubungan industrial di PLN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2