DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Betawi menggelar diskusi, adapun Diskusi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran IMB di wilayah Jakarta Barat yang tidak sesuai RT – RW dan Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI, Minggu (26/9/2021).
Dalam diskusi yang di lakukan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Betawi tersebut ditemukan dugaan IMB fiktif di Jakarta Barat dan Salah satunya adalah IMB Nomor:131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang diduga tidak sesuai lokasi RT/RW-nya.
Dari hasil diskusi tersebut, diharapkan pertama,
instansi CITATA, agar segera menindak sesuai dengan SOP yaitu memberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar ( SPB) dan Rekomendasi Teknis ( Rekomtek ) ke pihak Satpol PP agar membongkar bangunan yang dimaksud sesuai dengan Rekomtek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun faktanya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK| Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DK! Jakarta.
Ketiga, bahwa ditemukan fakta lainnya di mana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bangunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumiah lantai yang tidak sesuai dengan IMB bangunan yang berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK! Jakarta.
“Kami menduga adanya kejanggalan ketika bangunan tersebut masih berjalan dan seharusnya satpol PP wajib menjalankan pergub 128 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung beberapa hari lalu.’” Tegas Abu Bakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya