Warga Gane Barat Utara Keluhkan Pemadaman Listrik PLN, Praktisi Hukum Sebut Bisa Gugat

Senin, 3 Maret 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Saketa (Istimewa)

PLN Saketa (Istimewa)

“Konsumen bisa menggugat PLN atas kelalaian dalam memberikan pelayanan. Ada sanksi hukum yang bisa dikenakan jika PLN terbukti lalai dan merugikan masyarakat,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa hak konsumen dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Jika PLN tidak memenuhi standar pelayanan yang baik, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, PLN juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan yang andal dan berkelanjutan. Jika terbukti melakukan kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat, PLN bisa dikenai sanksi administratif hingga gugatan perdata.

“Saya siap mendampingi jika ada warga yang ingin menggugat. Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak masyarakat yang harus dihormati,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Saketa belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan potensi gugatan hukum ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MAKIANO POST

Berita Terkait

15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Wali Kota Ternate Dr M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar Kembali ke Ternate Usai Retreat Kepala Daerah
Selesaikan Retreat Akmil, Gubernur Sherly Laos Kunjungi Makam Benny Laos
Usai Retret di Akmil, Muhammad Sinen Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tidore
Krisis Identitas Kader HMI Cabang Ternate, Masihkah Setia pada Konstitusi
Wali Kota Ternate Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat
PB-FORMMALUT Jabodetabek, Akan Adukan Agriati Yulin Mus Ke DPP Partai Golkar 
Laz Yakesma Maluku Utara Salurkan 150 Paket Sembako untuk Dhuafa Menyambut Ramadan

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:55 WIB

Bupati TTU Targetkan Pembangunan Gerbang Kantor Bupati dan Taman Kota Kefamenanu Tanpa APBD

Senin, 3 Maret 2025 - 08:05 WIB

Bupati TTU Baru Tegas: Pangkas Perjalanan Dinas ASN Demi Anggaran Pro-Rakyat

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:05 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tiba di Kupang, Siap Jalankan Tugas

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:44 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tiba di Kupang, Diarak ke Kantor Gubernur

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:01 WIB

Kepulangan Yosep Falen Kebo dan Kamilus Elu, Awal Kepemimpinan TTU

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:33 WIB

Keluarga Maria Napa Sasi Kecewa: BPN TTU Dinilai Abaikan Putusan MA

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kolaborasi dan Gotong Royong, Strategi Baru Yoseph Falentinus Kebo untuk TTU

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:21 WIB

Sekretaris PKBN JABODETABEK Beri Ucapan Selamat kepada Yosep Falentinus Kebo dan Kamilus Elu

Berita Terbaru