Warga Gane Barat Utara Keluhkan Pemadaman Listrik PLN, Praktisi Hukum Sebut Bisa Gugat

Senin, 3 Maret 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Saketa (Istimewa)

PLN Saketa (Istimewa)

“Konsumen bisa menggugat PLN atas kelalaian dalam memberikan pelayanan. Ada sanksi hukum yang bisa dikenakan jika PLN terbukti lalai dan merugikan masyarakat,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa hak konsumen dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Jika PLN tidak memenuhi standar pelayanan yang baik, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, PLN juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan yang andal dan berkelanjutan. Jika terbukti melakukan kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat, PLN bisa dikenai sanksi administratif hingga gugatan perdata.

“Saya siap mendampingi jika ada warga yang ingin menggugat. Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak masyarakat yang harus dihormati,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Saketa belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan potensi gugatan hukum ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MAKIANO POST

Berita Terkait

Bupati Halmahera Utara Resmi Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2026
Bupati Halmahera Utara Puji NHM atas Aksi Cepat Tangani Kebakaran Pasar Rawajaya
Yayasan Milik Hasby Yusuf, HY Foundation, Gelar Aksi Donor Darah Bersama Pemerintah dan Kesultanan
Hasby Yusuf Hadiri Pembukaan Gurabati Open Tournament 2025: Ini Panggung Persatuan Anak Negeri!
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
Bupati Halmahera Utara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Tobelo dan Ikut Padamkan Api
Bupati Halmahera Tengah Tinjau Langsung Program Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Masyarakat Suku Pagu Dukung Efisiensi NHM demi Keberlangsungan Tambang

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Senin, 7 April 2025 - 19:38 WIB

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Muara Berau

Senin, 7 April 2025 - 18:22 WIB

Korban Tenggelam di Perairan Lamaru Berhasil Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

Berita Terbaru