“Konsumen bisa menggugat PLN atas kelalaian dalam memberikan pelayanan. Ada sanksi hukum yang bisa dikenakan jika PLN terbukti lalai dan merugikan masyarakat,” kata Bambang.
Ia menjelaskan bahwa hak konsumen dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Jika PLN tidak memenuhi standar pelayanan yang baik, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, PLN juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan yang andal dan berkelanjutan. Jika terbukti melakukan kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat, PLN bisa dikenai sanksi administratif hingga gugatan perdata.
“Saya siap mendampingi jika ada warga yang ingin menggugat. Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak masyarakat yang harus dihormati,” tegas Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Saketa belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan potensi gugatan hukum ini.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : MAKIANO POST |
Halaman : 1 2