DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Proyek pembukaan badan Jalan, ruas Talo – Simpang tiga tanjung merah Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dilakukan asal-asalan dan atau asal jadi oleh pihak rekanan.
Pantauan media ini, Sabtu (24/12) proyek yang dikerjakan oleh CV. Bilal Sang Petarung (BSP) tersebut, didugaPro pekerjaannya tidak sesuai dengan mekanisme proyek, dimana terlihat mulai dari Desa Talo hingga memasuki Gunung Gandeng, masih terdapat timbunan yang belum diratakan.
Disisi yang lain kondisi permukaan jalan terlihat tidak rata karena tidak dilindas menggunakan Grider. Namun hanya memakai Bomax dan Eksavator, selain itu material timbunan yang digunakan untuk menimbun jalan pun diduga tidak sesuai spesifikasi, karena menggunakan tanah pasir, dimana ini seharusnya menggunakan material batu tipe B, yang telah diuji Laboratorium bukan tanah pasir,” ujar Hengki salah satu warga Talo.
Untuk di Wilayah Taliabu Barat kata Hengki, jenis material tipe B hanya ada di Desa Holbota dan di Bakong Desa Meranti Jaya, Kecamata Taliabu Barat, untuk Desa Talo timbunannya hanya tanah pasir di gunung gandeng, sehingga ini tidak bisa digunakan untuk timbunan badan jalan.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kab. Pultab, Suprayidno, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya sangat fokus membangun jalan tersebut, dikarena selama ini masyarakat bagian selatan sangat membutuhkan akses jalan, guna beraktivitas dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Penulis | : Baha |
Editor | : Panji |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya