DETIKINDONESIA.ID, MAKASSAR – Masyarakat dikabupaten yalimo menggelar aksi dan menyatakan sikap untuk menolak diadakannya Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang ke 3 kalinya dikabupaten yalimo.
Mereka menyampaikan bahwa keputusan yang di keluarkan oleh Makamah Konstitusi pada 29 juni 2021 lalu, itu tidak sama sekali berdasarkan ketentuan hukum.
BACA JUGA:
Dikarenakan keputusan yang di ambil oleh MK untuk membuat PSU dikabupaten Yalimo dan mendiskualifikasikan pasangan no. urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil adalah hal yang tidak sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini masyarakat Yalimo menyampaikan, berdasarkan hasil wawancara dan konsultasi oleh utusan masyarakat Yalimo ke Jakarta bulan september 2021 lalu, yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum ke beberapa para ahli hukum di Jakarta. Mereka menyampaikan bahwa keputusan MK lalu dinilai sama sekali tidak berdasarkan ketentuan Hukum.
Mereka juga menyampaikan aspirasinya, bahwa kenapa menteri dalam negeri tidak bisa melaksanakan pelantikan di kabupaten Yalimo kepada Paslon no. Urut 1 Erdi dabi dan Jhon wilil .
Oleh karena itu masyarakat Kabupaten Yalimo menuntut untuk segera dilaksanakan pelantikan kepada saudara Erdi Dabi dan Jhon Wilil,
masyarakat Yalimo menolak keras diadakannya lagi PSU, karena jika PSU yang ke 3 kalinya dilakukan, dikwatirkan hanya akan membuat konflik yang besar terulang kembali di kabupaten Yalimo.
Yang kita tau bersama bahwa saat MK memutuskan untuk mengadakan perhitungan suara ulang lalu, dan saat hari itu juga ditanggal yang sama tanggal 29 juni 2021 terjadi konflik yang besar
yaitu terjadi pembakaran fasilitas-fasilitas umum dan kekacauan sehingga ribuan masyarakat harus mengungsi hanya karena keputusan MK untuk mengadakan PSU dikabupaten Yalimo.
Penulis | : Ibrahim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya