Menurut Rismit, tindakan kekerasan mencerminkan masih ada warga negara yang tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis, ada yang belum memahami bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya juga dilindungi oleh Undang-undang.
“Kepada rekan-rekan wartawan tetap mangedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini sehingga akan menjadi efek jera bagi pelakunya dengan harapan, kekerasan serta berbagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ungkapnya.
Lanjut Rismit, dirinya juga mengatakan pihak kepolisian sebagai penegak undang-undang seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak kekerasan terhadap wartawan ini bukan yang pertama kali di Maluku Utara, tapi sudah sering terjadi di wilayah lainnya,” tutupnya. (DI/SAF)
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Moh. Rismit Teapon |
Halaman : 1 2