Pertanyaannya, kata dia, apakah calon pemimpin yang diusung partai politik dapat mewakili seluruh elemen dari kebhinekaan bangsa? Atau adakah seseorang, non partai politik yang memiliki kriteria pemimpin bangsa Indonesia namun tidak memiliki kekuatan finansial untuk membeli persyaratan 20 persen Presidential Threshold kepada partai politik pemilik suara sah pemilu 2019?
Menurutnya, hal tersebut terdengar cukup janggal jika ada.
“Nol persen Presidential Threshold dapat kita kategorisasikan sebagai suara rakyat yang seutuhnya. Nol persen Presidential Threshold adalah perwujudan demokrasi yang memberikan rasa adil,” papar Eneng.
Baginya, penetapan nol persen Presidential Threshold akan mengantarkan realisasi bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta kepada LaNyalla dan semua pihak untuk terus bahu membahu dan jangan pernah menyerah memperjuangkan Presidential Threshold.
“Sebab, wacana penghapusan 20 persen Presidential Threshold yang awalnya merupakan sebuah ketidakmungkinan, hanya sayup-sayup terdengar dan tak lebih dari sekedar bisik-bisik, tetapi kini telah mendapatkan kekuatan yang besar,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan telah mengambil sikap untuk terus menggaungkan penghapusan 20 persen Presidential Threshold. Setiap kunjungan dan pertemuan-pertemuan, gagasan tersebut selalu disampaikan.
“Penetapan 20 persen tidak akan menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas, namun akan menjadi biang kerok korupsi karena mahar yang besar harus disetor ke kas partai politik pengusung,” ujar LaNyalla yang sedang reses di Surabaya, Jawa Timur.
Dikatakannya, berbagai elemen masyarakat, akademisi, ormas-ormas, tokoh-tokoh nasional, bahkan kini partai politik yang semula malu-malu bersuara dan menerima ketokan palu pengesahan UU Pemilu kini turut bersuara.
Meski partai pemenang pemilu meradang serta memberi pernyataan bahwa undang-undang Pemilu sudah final dan tidak bisa diubah seraya memaksa semua pihak harus menerima penetapan 20 persen ambang batas Presidential Threshold.
“Berseberangan dengan hal tersebut para penolak 20 persen Presidential Threshold berduyun-duyun mengajukan gugatan ke MK. Saya optimistis perjuangan ini membuahkan hasil pada waktunya,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2