DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), menggelar Webinar nasional terkait kepatuhan dunia usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terhadap Undang-undang Nomor: 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kamas (7/7/2022).
Dalam Webinar tersebut sejumlah persoalan persaingan usaha pun dibahas oleh para narasumber, termasuk persaingan usaha dalam perniagaan dimana menurut para narasumber bahwa persaingan usaha di wilayah Indonesia saat ini masih membutuhkan pengawasan ekstra dari berbagai pihak, terutama para stakeholder di bangsa ini.
Hal ini dikarenakan persaingan usaha tidak sehat masih terus dimainkan oleh oknum-oknum tertentu, terutama para pengusaha kelas menengah keatas dimana ini sangat mempengaruhi kestabilan ekonomi bangsa, termasuk ekonomi masyarakat itu sendiri dikarena penyebaran kebutuhan masyarakat tidak merata pada pelaku usaha, terutama pengusaha menengah kebawa yang masih saja dikekang oleh kekuasaan pengusaha-pengusaha yang memiliki modal besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Webinar tersebut juga membahas terkait dengan tender dan serta pelelangan proyek pemerintah, dimana ini masih terjadi sistem monopoli proyek yang hanya fokus pada beberapa perusahan konstruksi yang memiliki modal besar, misalkan perusahan kontraktor yang berkantor di Jakarta namun mampu memenangkan tender proyek di daerah-daerah, sehingga pelaku pengusaha perusahan kontraktor di daerah hanya bisa menjadi penonton.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya