Kondisi ini menurut para narasumber telah melanggar UU No. 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Olehnya itu dalam Webinar tersebut para narasumber pun mengajak seluruh peserta Webinar, agar terus mengawal dan mengawasi dinamika persaingan usaha tidak sehat tersebut, sehingga hal ini tidak merugikan satu pihak dan menguntungkan lain pihak, terutama para pengusaha yang bermodal besar.
Untuk diketahui Webinar tersebut juga, PUSKAPU menghadirkan dua orang Keynote Speaker yakni Menteri BUMN RI, Erick Thohir, BA, MBA, dan Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, SE, M.E,. Selain itu turut juga dihadirkan sejumlah narasumber diantaranya; Dr. Abdullah Azwar Anas (Kepala LKKP RI) yang di wakilkan PLH Bapak Setya Budi A, Dr. Susyanto (Sesmen BUMN RI), Dany Amrul Ichdan (Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID), Yukki Nugrahawan (Kordinator Waketum KADIN Indonesia), Dr. Tawaf T. Irawan (Dewan Pakar PUSKAPU) serta Penasehat DR.Lukman Malanuang dan Direktur Eksekutif Sabaruddin, SE.,MM.
Sabaruddin berharap agar diskusi ini menjadi bagian dari diskursus akan hadir sebuah kepatuhan terhadap dunia usaha secara adil dan merata, sehingga tak ada monopoli bisnis dari orang – orang tertentu. Tutup Sabaruddin, SE, MM, Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2