Selain itu, sebelum gugatan diajukan pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan Badan atau Pejabat tata Usaha Negara juga perlu menempuh upaya administratif, yakni berupa keberatan (diajukan paling lambat 21 hari sejak diketahui/diumumkannya keputusan) dan banding administratif (diajukan paling lambat 10 hari sejak keputusan keberatan diterima) (vide Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Selanjutnya Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif tersebut telah digunakan (vide Pasal 48 ayat (2) UU PTUN).
Lebih lanjut, apabila suatu sengketa/gugatan telah melewati jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, maka gugatan kadaluarsa dan harusnya tidak diterima oleh pengadilan (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Namun demikian, sangat janggal sekali PT RJL yang IUP-OPnya sudah dicabut/dibatalkan pada tahun 2014, lalu sekitar 8 (delapan) tahun kemudian menggugat ke PTUN dan pengadilan mengabulkannya, dan ini jelas bertentangan dengan UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hal tersebut, Direktur INPIST, Dr. Lukman Malanuang, menduga kuat ada permainan “mafia hukum” dan “mafia tambang” yang sengaja melakukan serangkaian upaya untuk menghidupkan kembali IUP-OP PT RJL yang sudah mati (dicabut).
PT Citra Silica Mallawa (SCM); Sulap Luas Area Tambang dari 20 hektare Menjadi 475 hektare.
PT CSM merupakan perusahaan yang paling banyak disorot peserta diskusi, khususnya oleh beberapa aktivis dan LSM dari Kabupaten Kolaka Utara. Pasalnya selain diduga kuat melanggar luas lokasi lahan tambang nikel, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izinnya sejak tahun 2021.
Berdasarkan informasi/data yang diterima oleh INPIST, luas lahan pada IUP-OP PT CSM sebenarnya hanya mencakup 20 hektare, namun pada kenyataannya perusahaan tambang tersebut justru menambang pada lahan seluas 475 hektare.
Sejumlah pihak termasuk Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, namun belum ada tanggapan hingga saat ini, dan PT CSM masih melakukan kegiatan usahanya pada lahan tambang seluas 475 hektare. Bahkan menurut pengakuan salah satu Peserta Webinar banyak masyarakat setempat yang ditangkap dan diperiksa karena dianggap telah mengganggu kegiatan PT CSM.
Mengenai hal tersebut, Rusda Mahmud, selaku mantan Bupati Kolaka Utara yang saat itu menerbitkan IUP-OP PT CSM menyampaikan bahwa luas sebenarnya IUP-OP PT CSM adalah 50 hektare meliputi 20 hektare berlokasi di darat dan 30 hektare di laut. Pada saat Rusda Mahmud masih menjabat Bupati, IUP-OP PT CSM ini juga pernah dibatalkan olehnya. Kemudian pada tahun 2018 (setelah Rusda Mahmud tidak menjabat Bupati) PT CSM menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN dan pengadilan memenangkannya.
Rusda Mahmud menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam gugatan a quo, Pertama, gugatan baru diajukan sekitar 4 tahun setelah keputusan pencabutan izin dikeluarkan, hal ini jelas melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, luasan IUP-OP PT CSM berubah dari 50 hektare menjadi 475 hektare. Ketiga, Bupati telah melakukan upaya hukum berupa banding dan kasasi, namun pada tingkat kasasi Kuasa Hukum Bupati mencabut permohonan kasasi ini terasa aneh dan janggal.
Lebih lanjut, Prof. Abrar Saleng (akademisi Universitas Hasanuddin) menanggapi bahwa ketika suatu badan usaha untuk pertama kali diberikan IUP Eksplorasi tidak mungkin luasnya bertambah atau jangka waktunya berubah (kecuali diperpanjang). Tapi, jika luas lahan berkurang masih diperbolehkan dalam rangka peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP-OP. Oleh karena itu, jika ada IUP dengan luas 50 hektare menjadi 475 hektare itu tidak benar dan dipastikan ilegal atau nomor IUPnya berbeda.
PT Putra Dermawan Pratama (PDP); PK Ke-2 Dikabulkan MA
– PT PDP juga menjadi perusahaan yang mendapat banyak sorotan dari Peserta Webinar. Pasalnya Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) yang diajukan PT PDP terkait dengan gugatan PT PDP atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama, tanggal 12 Juni 2014.
– Gugatan tersebut pertama kali diajukan di PTUN Kendari, kemudian lanjut pada tingkat banding di PTUN Makassar, serta tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA menerima PK 2 PT PDP melalui putusannya Nomor 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.
– Adapun yang menjadi pertanyaan besar dalam perkara PT PDP adalah apakah wajar dalam perkara TUN PK dapat diajukan 2 kali?
– Berkaitan dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 400 Reglemen Acara Perdata (S. 1847-52 jo. 1849-63), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 (UU MA), dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
– Ketentuan mengenai PK tidak boleh lebih dari 1 (satu) kali, khususnya dalam perkara perdata dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 jo. Nomor 16/PUU-VIII/2010, dimana menurut MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa PK lebih dari 1 kali menjadikan penyelesaian perkara menjadi panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) dan justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan.
– Mengenai hal ini, Prof. Abrar Saleng menyatakan bahwa PK lebih dari 1 kali hanya untuk perkara pidana karena yang dicari adalah kebenaran materiil, sementara untuk perkara perdata dan perkara TUN tidak lazim adanya PK lebih dari satu kali.
Untuk itu, Direktur Eksekutif INPIST Dr. Lukman Malanuang sangat menyayangkan dikabulkannya permohonan PK 2 PT PDP oleh MA. Apalagi dalam perkara tersebut tidak terdapat adanya 2 (dua) putusan atau lebih yang saling bertentangan dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan PK dengan PK maupun dengan bukan putusan PK. Sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi MA untuk menerima dan mengabulkan permohonan PK 2 PT PDP. tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Mul |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2