Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, DPD: Justru Harusnya Diperkuat

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komite I DPD RIDr. Filep Wamafma (detikindonesia.co.id)

Wakil Ketua Komite I DPD RIDr. Filep Wamafma (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Senator Papua Barat yakni Anggota Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma mendorong kewenangan kejaksaan diperkuat. Filep menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, lanjut Filep Wamafma, konstitusi justru memberikan kekuasaan itu kepada ‘Korps Adhyaksa’ tersebut.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, dirinya tidak sepakat dengan adanya upaya penghapusan kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kohesi Anti Islam, LaNyalla Minta Buka Puasa Bersama Diatur Bukan Dilarang

“Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju. Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini mengatakan apabila kewenangan kejaksaan dibatasi justru bakal menimbulkan masalah. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Jadi keliru, apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

Baca Juga :  Usai Debat Capres, Pengamat Sebut Para Kandidat Belum Menjawab Masalah Kesejahteraan

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik,” papar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Seperti diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa “atau kejaksaan”; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  Lantik Anggota MPR PAW Partai Golkar, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Dalam Politik Bisa Mati Berkali-kali

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya yakni adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Disebutkannya, prapenuntutan atas penyidikan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Danantara Segera Tempati Kantor Baru, Ini Informasinya
Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron Kobarkan Semangat Kader Demokrat di Kabupaten Bandung
Terima Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Meet the Experts: Seminar Hybrid PERDOKMIL Dorong Layanan Kesehatan Anti Aging Berkualitas dan Beretika
Peserta RUA Terima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025
Silaturahmi DPP Garuda AstaCita Nusantara dan Kemenkumham RI, Dorong Sinergi Program Nasional
SPTJ Transjakarta Hadiri Konsolidasi Aliansi SP BUMD Jaya untuk May Day 2025

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 08:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Tanamkan Nilai Budaya dan Kemanusiaan kepada Prajurit TNI: “Datang Menjaga, Pulang sebagai Keluarga”

Rabu, 16 April 2025 - 23:08 WIB

Rektor UMM Sambut Kerja Sama Bela Negara Bersama Kodim 0818

Selasa, 15 April 2025 - 11:09 WIB

Rektor UMM Luncurkan Lima Prodi Baru untuk Jawab Tantangan Zaman

Sabtu, 5 April 2025 - 16:34 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Pemudik untuk Hati-Hati Saat Arus Balik

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:57 WIB

Ketua Ombudsman RI dan Bupati Situbondo Tandatangani MoU untuk Penguatan Pelayanan Publik

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:52 WIB

Ketua Ombudsman RI Dukung Transparansi Pemkab Situbondo, Puji Program “Rio Calling”

Senin, 24 Februari 2025 - 10:18 WIB

Sigit Pamungkas, Bupati Sragen Baru yang Hidup Sederhana

Jumat, 9 September 2022 - 15:19 WIB

Ketua DPD RI: Viral Soal Harga BBM Malaysia Harus Dijelaskan Transparan

Berita Terbaru

Bayu Sasongko (Istimewa/Detik Indonesia)

Nasional

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:09 WIB

Sumber : Telusur.CO

Tak Berkategori

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:48 WIB