WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, whatsapp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian”, tegas Mufti.
“Konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja, secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya” lanjutnya.
“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak whatssapp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini”, pungkasnya.
Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya”.

Baca Juga :  BPKN RI Pastikan Keamanan Konsumen Ternak dan Pakan Bebas PMK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat
Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari
DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK
Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:56 WIB

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru