Oleh: Syafrudin Budiman, SIP
Penulis Adalah: Ketua Umum Barisan Pembaharuan
Wilson Lalengke dkk diduga benar-benar dikriminalisasi pasal berlapis, kayak kue lapis. Tentunya ini agar bisa ditahan Polres Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai Pasal 170 Undang-Undang KUHP tanpa detail ayat 1, 2 atau 3, Pasal 406 KUHP tanpa detail ayat 1 atau 2 dan Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 atau 2. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur, Kapolda Lampung.
Sebab, kalau terduga Wilson Lalengke dkk dikedepankan Pasal 406 ayat 1 atau 2, ancamannya hanya 2 tahun delapan bulan dan tidak bisa ditahan. Namun, karena menggunakan Pasal 170 ayat 1, 2 atau 3 ancamannya minimal lima tahun, tujuh tahun, dan dua belas tahun, otomatis tersangka ia ditahan.
Inilah Pasal yang disangkakan kepada Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI dkk pada kejadian di Polres Lampung Timur, Jumat 11 Maret, Sesuai Surat Penetapan Tersangka Sabtu 12 Maret 2022 Polres Lampung Timur.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Tersangka juga dijerat subsider Pasal 406 dan Jo Pasal 55 KHUP.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 231-235, 407, 411 s, 489).
(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. (K.U.H.P. 170, 179, 231 s, 302, 407-2, 411 s, 472).
Terus disangka juga Jo Pasal 55 KUHP (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Yang hebat lagi, rujukan penetapan tersangka Wilson Lalengke dkk, berdasarkan laporan warga masyarakat pada Jumat 11 Maret 2021. Selain itu surat penyidikan pada Jumat 11 Maret 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Jumat 11 Maret 2022. Sehingga pada hari itu juga pada Jumat 11 Maret 2022, Wilson Lalengke ditangkap atau ditahan Polres Lampung Timur.
Dalam hal ini kerja Polres Lampung Timur hari itu juga memproses semuanya, sangat cepat dan dahsyat. Bahkan kecepatannya, melebihi pelayanan birokrasi pemerintah yang menerima award atau penghargaan berkali-kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Syafrudin |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya