Wilson Lalengke Dkk Hari Itu Juga Disangkakan Pasal Berlapis, Kayak Kue Lapis

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah semua proses ini sesuai SOP kepolisian? hanya mereka sendiri yang bisa menjawab. Jika jawabannya sudah sesuai, maka sudah bisa masuk museum rekor dunia. Atas semua pelayanan, penyelidikan dan penindakan kepada Wilson Lalengke dkk dengan metode kilat dan cepat.

Berdasarkan video-video, foto-foto Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI bersama dua orang lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso diduga melakukan perusakan karangan bunga bunga atau tepatnya merobohkan ucapan karangan bunga ucapan. Soal dirusak atau dirobohkan biarlah menjadi fakta hukum jika kasus ini dilanjutkan.

Pertanyaannya, kenapa Penyidik Polres Lampung Timur menetapkan Pasal 170 dan bukan Pasal 406 Jo Pasal 55 saja? Padahal tidak ada peristiwa, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Padahal juga tidak ada, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahkan tidak ada kekerasan mengakibatkan luka berat dan tidak ada kekerasan mengakibatkan maut.

Sesuai hasil rekaman video, memang Wilson Lalengke marah dengan nada tinggi (tidak ada cacian), karena diduga papan karangan bunga ucapan, mendiskreditkan atau melecehkan profesi wartawan.

Sehingga Wilson Lakengke dkk hanya merobohkan papan karangan bunga ucapan saja dan tidak melukai orang lain. Bahkan, usai dirobohkan oleh pihak kepolisian diangkat kembali dengan keadaan baik-baik saja.

Menurut pendapat saya, sangkaan Pasal 170 terlalu berlebihan. Kalaupun disalahkan hanyalah Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 55, sehingga bisa jadi tersangka tapi tidak ditahan.

Baca Juga :  Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur

Persolan perobohan papan karangan bunga ucapan, hanyalah ekses dari ditetapkannya anak buah Wilson Lalengke berinisial MI yang menjadi tersangka dugaan pemerasan. Tujuan Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI adalah klarifikasi ke Kapolres. Sayangnya, Kapolres tidak menerima kedatangan Wilson Lalengke dkk, untuk menemui dan sharing tentang persoalan yang menimpa terduga MI.

Terakhir jadikanlah semua ini sebagai pelajaran bersama dalam penegakan hukum. Padahal, jika diselesaikan dengan baik pasti ada musyawarah dan bahwa melalui perdamaian.

Kalaupun Wilson Lalengke akan terus dibawa ke Pengadilan Negeri Lampung Timur, harusnya atau baiknya diselesaikan sesuai Visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prahowo. Yaitu mengedepankan Restroaktive Justice (RJ).

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, Wilson Lalengke Datangi Mabes Polri

Walau sampai saat ini payung hukum RJ belum ada, tapi kesesuaian norma-norma hukum bisa diselesaikan dengan baik-baik. Sebab, faktanya tidak ada yang dirugikan, papan karangan bunga ucapan masih bisa ditegakkan.

Kalaupun Wilson Lalengke dkk dianggap melecehkan karena merobohkan papan karangan bunga ucapan. Pasal yang dikenakan adalah ‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’ yang juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru