Wilson Lalengke Dkk Hari Itu Juga Disangkakan Pasal Berlapis, Kayak Kue Lapis

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah semua proses ini sesuai SOP kepolisian? hanya mereka sendiri yang bisa menjawab. Jika jawabannya sudah sesuai, maka sudah bisa masuk museum rekor dunia. Atas semua pelayanan, penyelidikan dan penindakan kepada Wilson Lalengke dkk dengan metode kilat dan cepat.

Berdasarkan video-video, foto-foto Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI bersama dua orang lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso diduga melakukan perusakan karangan bunga bunga atau tepatnya merobohkan ucapan karangan bunga ucapan. Soal dirusak atau dirobohkan biarlah menjadi fakta hukum jika kasus ini dilanjutkan.

Pertanyaannya, kenapa Penyidik Polres Lampung Timur menetapkan Pasal 170 dan bukan Pasal 406 Jo Pasal 55 saja? Padahal tidak ada peristiwa, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Padahal juga tidak ada, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahkan tidak ada kekerasan mengakibatkan luka berat dan tidak ada kekerasan mengakibatkan maut.

Sesuai hasil rekaman video, memang Wilson Lalengke marah dengan nada tinggi (tidak ada cacian), karena diduga papan karangan bunga ucapan, mendiskreditkan atau melecehkan profesi wartawan.

Sehingga Wilson Lakengke dkk hanya merobohkan papan karangan bunga ucapan saja dan tidak melukai orang lain. Bahkan, usai dirobohkan oleh pihak kepolisian diangkat kembali dengan keadaan baik-baik saja.

Menurut pendapat saya, sangkaan Pasal 170 terlalu berlebihan. Kalaupun disalahkan hanyalah Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 55, sehingga bisa jadi tersangka tapi tidak ditahan.

Baca Juga :  Turut Prihatin, IMO-Indonesia Minta Agar Ketum PPWI Wilson Lalengke Segera Dibebaskan

Persolan perobohan papan karangan bunga ucapan, hanyalah ekses dari ditetapkannya anak buah Wilson Lalengke berinisial MI yang menjadi tersangka dugaan pemerasan. Tujuan Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI adalah klarifikasi ke Kapolres. Sayangnya, Kapolres tidak menerima kedatangan Wilson Lalengke dkk, untuk menemui dan sharing tentang persoalan yang menimpa terduga MI.

Terakhir jadikanlah semua ini sebagai pelajaran bersama dalam penegakan hukum. Padahal, jika diselesaikan dengan baik pasti ada musyawarah dan bahwa melalui perdamaian.

Kalaupun Wilson Lalengke akan terus dibawa ke Pengadilan Negeri Lampung Timur, harusnya atau baiknya diselesaikan sesuai Visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prahowo. Yaitu mengedepankan Restroaktive Justice (RJ).

Baca Juga :  Jokowi Anies Kolaborasi Politik Akal Sehat

Walau sampai saat ini payung hukum RJ belum ada, tapi kesesuaian norma-norma hukum bisa diselesaikan dengan baik-baik. Sebab, faktanya tidak ada yang dirugikan, papan karangan bunga ucapan masih bisa ditegakkan.

Kalaupun Wilson Lalengke dkk dianggap melecehkan karena merobohkan papan karangan bunga ucapan. Pasal yang dikenakan adalah ‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’ yang juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB