Lebih tepat Pemkot Lubuklinggau membangun menara untuk pengamatan Satwa Burung atau jenis hewani lainya atau lebih tepatnya wisata TNKS tersebut menjadi tempat penakaran satwa flora dan fauna untuk mendukung pelestarian TNKS itu sendiri, Papar Fendi.
Karena Mengingat awal mula pembangunan destinasi wisata bukit sulap ini tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, membutuhkan waktu dan perencanaan yang panjang, salah satunya seperti izin dari kementerian kehutanan (Kemenhut) karena atas pembangunan itu diduga banyak sekali merusak ekosistem hutan seperti penebangan pohon – pohon besar dan tumbuhan lainnya serta ekosistem hewani yang terganggu. Imbuhnya
Karena Sejak tahun 2004, Kawasan TNKS telah diakui keberadaannya sebagai Situs Warisan Dunia atau World Heritage Site oleh UNESCO. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan kawasan yang dikenal dengan keanekaragaman ekosistem yang sangat tinggi dan kekayaan plasma nutfah yang berpadu dengan budaya masyarakat setempat. Ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan wilayah kawasan yang mencakupi 4 (empat) provinsi, yakni: Sumatera Selatan-Bengkulu-Jambi-Sumatera Barat, dan secara administratif wilayah TNKS berada di 14 (empat belas) kabupaten dan 2 (dua) kota, total luas wilayahnya mencapai 1.4 juta hektar. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2004 No. 420/Menhut-II/2004 yang menetapkan luas TNKS menjadi sekitar 1.389.509.867 hektar, Tutupnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2