Wow Bawaslu Fakfak Terseret Korupsi Miliaran, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ajukan Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, atas tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi dana NPHD 2020 yang dikucurkan Pemkab Fakfak untuk Bawaslu Fakfak dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Fakfak 2020 lalu sebesar Rp.15 Miliar lebih yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar sehingga besok (Kamis 20/1/2021) 5 terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
“hari ini (Kamis 20/1/2021), sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan agenda sidang pembelaan, yang nantinya disampaikan masing – masing terdakwa melalui kuasa hukumnya”, terang JPU Junjungan Aritonang, SH, MH dalam kontak WhatsAap kepada media ini.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari sekitar jam kurang lebih jam 10.00 WIT hingga selesai dan sidang tersebut akan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor sedangkan terdakwa akan mengikuti secara virtual dari Lepas Kelas II Fakfak dan sebagian JPU akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fakfak, ungkap Junjungan sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Dukung Anies Capres 2024, Denny Indrayana: Saya Pilih yang Dizalimi

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Media Papua Dalam Berita

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Golkar Luncurkan Dana Abadi Masjid dan Beasiswa untuk Generasi Muda
Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru