Wow Bawaslu Fakfak Terseret Korupsi Miliaran, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ajukan Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, atas tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi dana NPHD 2020 yang dikucurkan Pemkab Fakfak untuk Bawaslu Fakfak dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Fakfak 2020 lalu sebesar Rp.15 Miliar lebih yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar sehingga besok (Kamis 20/1/2021) 5 terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
“hari ini (Kamis 20/1/2021), sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan agenda sidang pembelaan, yang nantinya disampaikan masing – masing terdakwa melalui kuasa hukumnya”, terang JPU Junjungan Aritonang, SH, MH dalam kontak WhatsAap kepada media ini.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari sekitar jam kurang lebih jam 10.00 WIT hingga selesai dan sidang tersebut akan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor sedangkan terdakwa akan mengikuti secara virtual dari Lepas Kelas II Fakfak dan sebagian JPU akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fakfak, ungkap Junjungan sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Pengacara Sebut Penetapan Tersangka IMS Bentuk Kriminalisasi Advokat

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Media Papua Dalam Berita

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
LSPI Kritik Kinerja Bahlil Lahadalia, Desak Prabowo Segera Lakukan Reshuffle
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:06 WIB

Prabowo: Danantara Indonesia Harus Jadi Instrumen Pembangunan Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Menteri UMKM: Perguruan Tinggi Berperan Strategis dalam Pengembangan UMKM

Senin, 24 Februari 2025 - 10:43 WIB

Kerja Sama Indonesia-Australia Dorong Investasi Mineral Strategis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WIB

Viva Yoga Mauladi: Kepentingan Negara Harus Lebih Utama dari Partai

Senin, 24 Februari 2025 - 08:48 WIB

Danantara, Badan Pengelola Investasi, BUMN, Prabowo Subianto, Sovereign Wealth Fund, Investasi Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:03 WIB

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:53 WIB

Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan

Berita Terbaru

Bupati Sragen (Istimewa)

JAWA TIMUR

Sigit Pamungkas, Bupati Sragen Baru yang Hidup Sederhana

Senin, 24 Feb 2025 - 10:18 WIB