Menurutnya, atas tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi dana NPHD 2020 yang dikucurkan Pemkab Fakfak untuk Bawaslu Fakfak dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Fakfak 2020 lalu sebesar Rp.15 Miliar lebih yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar sehingga besok (Kamis 20/1/2021) 5 terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
“hari ini (Kamis 20/1/2021), sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan agenda sidang pembelaan, yang nantinya disampaikan masing – masing terdakwa melalui kuasa hukumnya”, terang JPU Junjungan Aritonang, SH, MH dalam kontak WhatsAap kepada media ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari sekitar jam kurang lebih jam 10.00 WIT hingga selesai dan sidang tersebut akan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor sedangkan terdakwa akan mengikuti secara virtual dari Lepas Kelas II Fakfak dan sebagian JPU akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fakfak, ungkap Junjungan sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Media Papua Dalam Berita |
Halaman : 1 2