DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H dibantu tim penyidik kejaksaan kini sedang melakukan penyelidikan terhadap dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Fakfak, Kemarin, Senin (7/3/2022).
Menurutnya Kedua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses hukum oleh kejaksaan Negeri Fakfak masih dalam tahap penyelidikan, kasus tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Pertama, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilukada Serentak Kabupaten Fakfak Tahun 2020, KPU Kabupaten Fakfak sebelumnya mendapat alokasi dana hibah dari pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 45 Miliar untuk mendukung pelaksanaan pesta rakyat kemarin. Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian yang kedua adalah, kasus dugaan korupsi dinas kelautan dan perikanan Fakfak tahun anggaran 2018, kasus ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang, termasuk para kontraktor umum sampai saat ini belum ada perkembangan selanjutnya.
Menanggapi adanya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan kejaksaan Negeri Fakfak, Direktur LP3BH provinsi papua barat, Yan Christian Warinussy, S.H akhirnya angkat bicara dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang kini sedang di tangani oleh kejaksaan Negeri Fakfak.
Melalui sambung selulernya, Direktur LP3BH provinsi papua barat, Yan Christian Warinussy, kepada media mendesak kejaksaan Negeri Fakfak untuk mengusut tuntas kedua perkara tindak pidana korupsi tersebut secara terbuka dan profesional, termasuk kasus – kasus lainnya.
Diuraikan Warinussy bahwa kejaksaan Negeri Fakfak belum lama ini memproses kasus dugaan korupsi Bawaslu Kabupaten Fakfak soal dana pengawas pemilu tahun 2020, kasus ini di dorong sampai ke pengadilan dan telah diputuskan oleh hakim kemudian jaksa naik banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya