Kebijakan Bupati Bassam mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan kampus UNSAN tersebut lantas menjadi sorotan. Sebab, Yayasan Nurul Hasan Maluku Utara ini menjadi lembaga yang menerima dana hibah tertinggi pertama di Halmahera Selatan.
Masalah ini kemudian memantik polemik di tengah publik. Praktisi Hukum Maluku Utara Ismid Usman mengatakan kucuran dana hibah ini mengarah pada potensi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah indikasinya adanya KKN. Kedua, juga ini penyalahgunaan keuangan negara. Masa uang negara ini tapi dialokasikan ke yayasan milik keluarga,” kata Ismid.
Ismid mengatakan hibah ke yayasan milik keluarga Kasuba itu tak lepas dari kealpaan anggota DPRD setempat. Menurutnya, DPRD Halmahera Selatan seharusnya lebih jeli dalam melihat anggaran. Sehingga itu, ujarnya jangan asal disetujui karena berkaitan dengan APBD yang kepentingannya menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Ia pun mempertanyakan mekanisme pemberian hibah yang fantastis itu. Jika tak ada mekanisme yang jelas, harusnya pemberian hibah itu dicoret. Ismid juga menyebut status kepemilikan lahan kampus UNSAN masih tercatat aset Pemda Halmahera Selatan, lantaran hingga kini belum dihibahkan ke yayasan.
“Patut diduga pengalokasian anggaran ini tidak mengikuti proses mekanismenya, karena yayasan ini benar-benar milik keluarga, kemudian bupatinya punya kepentingan, kalau misalnya tidak ada kepentingan sama pengurus itu kan kasih saja besaran seperti yayasan yang lain, kan harusnya begitu,”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2