Yohanis Akwan: Kasus Reklamasi Pantai Kota Sorong Segera Dibuka

Rabu, 17 November 2021 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Yohanis Akwan, kehadiran KPK dalam dugaan kasus reklamasi harus disikapi serius. Langka penindakkan kejahatan sumberdaya alam termasuk reklamasi yang merusak ekosistem laut dan lingkungan sebagai dampak dari galian C ini menunjukan, dugaan kejahatan serius dan luar biasa sehingga tindakan tegas penyelidikan pdan penindakan harus dilakukan agar ada efek jera.

Sebagaimana Undang-Undang, Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah, Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah, dan Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Baca Juga :  Persiapan Pelaksanaan Hari Nusantara 2023, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Tinjau Lokasi Pelaksanaan

Yohanis Akwan menambahkan, agar dugaan kasusnya menjadi terang, maka penyelidikan harus menjadi komitmen bersama kementerian sebagai wujud dari hukum lingkungan demi penyelematan ekosistem dan lingkungan hidup berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum harus dihukum,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Berita Terbaru