Menurut Yohanis Akwan, kehadiran KPK dalam dugaan kasus reklamasi harus disikapi serius. Langka penindakkan kejahatan sumberdaya alam termasuk reklamasi yang merusak ekosistem laut dan lingkungan sebagai dampak dari galian C ini menunjukan, dugaan kejahatan serius dan luar biasa sehingga tindakan tegas penyelidikan pdan penindakan harus dilakukan agar ada efek jera.
Sebagaimana Undang-Undang, Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah, Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah, dan Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Yohanis Akwan menambahkan, agar dugaan kasusnya menjadi terang, maka penyelidikan harus menjadi komitmen bersama kementerian sebagai wujud dari hukum lingkungan demi penyelematan ekosistem dan lingkungan hidup berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum harus dihukum,” tegasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2